Crispy

Ada yang Keberatan Anies Naikkan Pajak Parkir DKI Jakarta

Jadi, Pemprov DKI Jakarta saat ini menaikkan pajak parkirnya, sementara tarifnya masih tetap.

JERNIH- Pajak parkir di Jakarta yang semula 20% naik menjadi 30%. DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Namun Indonesia Parking Association (IPA) keberatan dengan kenaikan pajak parkir menjadi 30% itu. Ketua IPA, Rio Octaviano, menyebut banyak pertimbangan yang menyebabkan sikap mereka keberatan dengan kenaikan pajak parkir tersebut.

“Pertama, IPA sudah menolak kenaikkan pajak parkir. Waktu itu kita bicara dengan Dishub (tentang penolakan pajak parkir) dan sudah bilang bahwa kenaikan pajak parkir ini tidak relevan dengan apa yang terjadi sekarang. Soalnya saat ini margin operator parkir itu hanya 1-2% dari nett pendapatan,” kata Rio, pada Selasa (8/9/2020).

Jika pajak parkir dinaikkan lagi, otomatis akan membuat pendapatan pengusaha parkir berkurang. Kenaikan tariff parker juga tidak berarti menaikkan pendapatan pengusaha.

“Tapi tarif parkir dinaikkan tidak serta merta menaikkan pendapatan. Karena misalnya mal, tadinya orang parkir Rp 5.000 tiba-tiba besok dinaikkan jadi Rp 16.000. Yang tadinya Rp 5.000 ada 100 orang mau datang, tapi begitu dinaikkan Rp 16.000 ternyata yang datang berkurang. Jadi ini tidak serta-merta menaikkan pendapatan, kemungkinan masih sama atau bahkan lebih rugi. Tadinya orang mau parkir di situ akhirnya orang akan cari alternatif lain,”.

Rio kecewa dengan keputusan kenaikan pajak parkir yang tidak disertai dengan kenaikan tarif parkir, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.

Pertimbangan Rio yang kedua adalah saat ini masa pandemi. Kesulitan ekonomi juga dialami pengusaha parkir. Sudah banyak di antara mereka yang terpukul, bahkan ada juga pengusaha parkir yang gulung tikar. Rio menyebut pemprov DKI tidak peka terhadap bisnis parkir.

“Kami hampir bisa menyimpulkan Pemprov tidak peka terhadap bisnis parkir. Kita mengimbau Pemprov jangan hanya dari perusahaan-perusahaan parkir yang besar. Perusahaan parkir yang middle to low ini masih banyak. Pengusaha-pengusaha kecil ini mati semua satu-satu. Sekarang aja di masa pandemi ini sudah banyak yang gulung tikar,” katanya.

Rio juga mengatakan IPA sudah membuat surat keberatan kenaikan pajak parkir kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa kenaikan pajak parkir DKI Jakarta menyesuaikan dengan daerah lain yang sudah melaksanakan penetapan pajak sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, yaitu sebesar 30%. (tvl)

Back to top button