Crispy

Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Pelaku Kejahatan di Bawah Umur

Riyadh — Arab Saudi mengakhiri hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah umur, sebagai upaya mengakhiri kritik atas catatan hak asasi manusia.

Awwad Alawwad, presiden Komisi Hak Asasi Manusia, mengatakan sebagai gantiya pelaku kejahatan di bawah umur akan menjalani hukuman tidak lebih dari sepuluh tahun di fasilitas penjara remaja.

Dekrit Raja Salman ini diperkirakan akan menyelamatkan enam orang dari komunitas minoritas Shiah, yang menunggu eksekusi hukuman mati.

Enam pemeluk Shiah itu divonis ambil bagian dalam protes anti-pemerintah, selama pemberontakan Arab Springs. Saat itu mereka berusia di bawah 18 tahun.

PBB menyeru Arab Saudi untuk tidak mengeksekusi keenamnya. Saat itu tidak ada respon dari pemerintah Arab Saudi.

Menurut Alawwad, pencabutan hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah umur ini sangat penting. “Dekrit ini membantu kami membuat hukum pidana lebih modern,” katanya.

Arab Saudi mengeksekusi 187 orang pada 2919, tertinggi sejak 1995 atau ketika 195 orang dihukum mati. Sejak Januari 2020, Arab Saudi telah mengeksekusi 12 orang.

Back to top button