Crispy

Arist Minta Usia Sebagai Syarat Penerimaan Siswa Dibatalkan

JAKARTA-Keributan para orang tua murid terkait PPDB DKI Jakarta membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, mengomentari kekisruhan PPDB DKI Jakarta 2020. Arist bahkan meminta aturan PPDB yang mensyaratkan usia sebagai syarat penerimaan itu dibatalkan.

“Karena ini hak anak atas pendidikan dan ini bukan belas kasihan, tidak ada aturan murid baru dengan batasan usia di Undang Undang di internasional sekalipun, hanya ada di DKI Jakarta,” kata Arist yang turut ikut dalam demo bersama orang tua murid ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020)

Ariest sepakat dengan pendapat para orang tua yang menolak penggunaan umur sebagai indikator PPDB DKI Jakarta yang berbasis zonasi tidak tepat. Ia bersama para orang tua mendesak Mendikbud Nadiem Makarim mencabut aturan PPDB DKI Jakarta tahun 2020 tersebut.

Baca juga: KPAI: Meski Sekolah di Zona Hijau, Tak Semua Murid Tinggal di Zona Hijau

“Supaya adil tidak ada batasan usia,” kata Ariest denga tegas.

Sementara Ketua Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda ditempat berbeda, memberi penjelasan terkait aturan yang dikeluakan Pemprov DKI terkait PPDB menjelaskan, daerah memang diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel. Namun Syaiful Huda mengingatan otoritas daerah tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Ditambahkan syaiful mengingatkan aturan PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah.

Baca juga: Ini Syarat Sekolah di Zona Hijau Boleh Pembelajaran Tatap Muka

“Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan,” katanya.

Syaiful berharap agar tiap dinas pendidikan maupun sekolah memberikan sosialisasi seluas-luasnya bagi calon orang tua siswa yang belum memahami aturan PPDB.

Baca juga: Ikatan Dokter Anak Minta Sekolah Tidak Buka hingga Desember 2020

Untuk itu Huda mendorong Mendikbud, Nadiem Makarim, segera mengatasi kekisruhan di DKI Jakarta dengan langsung memantau proses PPDB ini. Huda khawatir protes di DKI Jakarta akan menjadi puncak gunung es terkait polemik PPDB 2020. Selanjutnya  temuan fakta di lapangan menjadi bahan evaluasi bersama dalam proses evaluasi PPDB tahun ini.

“PPDB ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan,  pengawasan, hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan fairness dan transparan,”

(tvl)

Back to top button