Crispy

Baru Cambukan Ke 52 Terpidana Kasus Perkosaan Sudah ‘Angkat Tangan’

Ketika cambukan mencapai jumlah 52 kali, Roni merintih kesakitan sehingga petugas kesehatan melarikan Roni ke ruang pemeriksaan untuk di cek kembali kesehatannya.

JERNIH-Seorang pelaku perkosaan anak di bawah umur, Roni Bin Hasan ‘angkat tangan’ saat menjalani hukum cambuk atas perbuatannya, .

Roni menyerah saat cambukan baru sampai angka hitungan ke 52 dari 169 kali cambuk yang harus dijalaninya. Hukum cambuk itu sendiri digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (24/9/2020).

Dalam sidang di Mahkamah Syariah, majelis hakim menyatakan terpidana Roni terbukti bersalah melanggar Pasal 50 juncto Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim memvonis terpidana Roni berupa hukum cambuk sebanyak 175 kali dipotong masa tahanan 6 bulan. Total hukum cambuk yang harus dijalani menjadi 169 kali.

Sepanjang pelaksanaan hukum cambuk, terpidana sempat empat kali terduduk meminta algojo untuk menghentikan cambuk. Pada cambukan ke 52, terpidana terduduk, selanjutnya petugas kesehatan memeriksa kesehatannya. Setelah itu, petugas meminta algojo untuk melanjutkan kembali.

Dalam pemeriksaan tersebut, Roni terlihat mengalami luka lecet akibat pukulan rotan di punggungnya sehingga pelaksanaan hukum cambuk untuk sementara terpaksa dihentikan dan akan dilanjutkan pada prosesi selanjutnya.

Menurut anggota Publik Safety Center Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Sarah, terpidana mengalami lecet berat di tubuhnya yang dapat membahayakan jiwanya jika prosesi cambuk tetap dilanjutkan.

“Kalau dilanjutkan bisa berdarah, ini udah lecet berat, ya sebaiknya ditunda dulu sampai kondisinya membaik,” kata dr Sarah yang menangani kesehatan terpidana cambuk.

Selain Roni, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melakukan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir (berjudi) yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing divonis hukuman sembilan kali cambuk.

Sementara terpidana Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem dihukum cambuk masing-masing enam kali.Pelaksanaan hukuman cambuk digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (tvl)

Back to top button