Crispy

Bawaslu Ancam Diskualifikasi Pertahana Mutasi Pejabat Daerah Jelang Pilkada

JAKARTA-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengancam akan  mendiskualifikasikan calon kepala daerah berstatus petahana yang maju pada Pilkada 2020 namun melakukan mutasi atau pergantian pejabat daerah.

Bawaslu mengingatkan, larangan mutasi jabatan menjelang Pilkada bermaksud untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing daerah.

“Imbauan kami bapak ibu petahana jangan melakukan mutasi jabatan karena itu ancamannya bisa sanksi administratif dan bisa diskualifikasi,” kata Abhan dalam siaran konferensi pers di Kanal YouTube milik Bawaslu.

Baca juga: Ini Jadwal Perubahan Tahapan Pilkada 2020

Diingatkan Abhan, dalam UU 10/2016, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, para kepala daerah petahana dilarang melakukan pergantian pejabat. Namun aturan itu bisa dikecualikan bila mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Abhan mengakui, perubahan jadwal tahapan Pilkada 2020 akibat pandem Covid-19 membuatnya sempat kesulitan menerapkan aturan larangan mutasi, hal itu terkait dengan perubahan waktu penetapan pasangan calon.

“Kemarin masih bingung kita mau memakai (peraturan) yang mana, karena PKPU yang 15/2019 kan 23 September pemungutan (suara), 8 Juli baru penetapan (calon),” kata Abhan.

Baca juga: KPU Purworejo Lantik 1.482 Anggota PPS Pilkada Purworejo

Kini KPU telah merevisi jadwal tahapan Pilkada 2020 melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Jumat (12/6/2020) lalu.

Dalam jadwal baru tahapan Pilkada 2020 jadwal penetapan pasangan calon yang semula digelar 8 Juli mundur menjadi 23 September 2020. Dengan demikian, aturan larangan mutasi pejabat petahana yang maju di Pilkada 2020 sudah mulai berlaku sejak 23 Maret 2020.

“Nah sekarang dengan adanya PKPU Nomor 5 ini, sudah ada sebuah kepastian terkait dengan petahana,” kata Abhan.

Baca juga: Tito: Kampanye Pilkada Berdampak Positif Dalam Penanganan Covid

Abhan juga berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait potensi penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 oleh para petahana jelang Pilkada 2020 ini.

Sebab pihaknya menilai ada celah penyalahgunaan kekuasaan para kepala daerah calon petahana dalam pendistribusian bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi.

“Ini potensi penyalahgunaan oleh pertahana banyak. Dari 270 daerah kami memiliki data 200 an. Maka kami agar Bansos ini tak di salahgunakan oleh calon yang berpotensi jadi petahana,”.

Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 270 daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Jadwal pencoblosan Pilkada serentak 2020 yang semula digelar pada 23 September diundur hingga 9 Desember 2020.

(tvl)

Back to top button