Crispy

Bawaslu: Kampanye Langgar Prokes 233 Peringatan Tertulis dan 83 Dibubarkan

Selain pelanggaran protokol kesehatan, ditemukan juga 36 dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial.

JERNIH-Sepanjang 20 hari Kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu mencatat masih terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan sebanyak dua kali lipat.

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya menyebut, pelanggaran terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.

Bawaslu mencatat 10 hari kedua kampanye dalam rentang 6-15 Oktober ditemukan sebanyak 375 pelanggaran. Sementara pada 10 hari pertama yakni 26 September-5 Oktober, tercatat 237 kasus.

“Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober sebanyak 375 kasus,” kata Afif pada Sabtu (17/10/2020)

Selama sepuluh hari kedua pelaksanaan kampanye, angka pelanggaran protocol kesehatan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka.

Afif menyebutkan 10 hari pertama kampanye angka pelanggaran berjumlah 138 kali. Sementara pada 26 September hingga 5 Oktober angka pelanggaran prokes sebanyak 237 kasus.

Terhadap pelanggaran tersebut, tulis Afif, Bawaslu telah menerbitkan 233 surat peringatan tertulis kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan. Sementara beberapa kampanye terpaksa dibubarkan oleh Bawaslu.

“Bawaslu menerbitkan 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan,”.

“Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ada sebanyak 35 tindakan. Pada 10 hari pertama kampanye jumlah sanksi berupa pembubaran sebanyak 48 tindakan,” tulis Afif.

Selama 20 hari kampanye, berlangsung 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

“Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu 9.189 kegiatan kampanye,”.

Selain pelanggaran terkait protokol kesehatan, ditemukan juga dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial sebanyak 36 dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran tersebut berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang seperti hoaks, hasutan, dan atau ujaran kebencian serta dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN serta pejabat di media internet. (tvl)

Back to top button