Crispy

Begini Dua Cara Pendaftaran Vaksinasi Corona Bagi Lansia

Kini Kemenkes tengah melakukan sosialisasi tatacara pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi Corona bagi lansia.

JERNIH-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, Lansiaakan segera menerima vaksin Corona bersamaan dengan kelompok sasaran vaksinasi Corona tahap dua di Indonesia.

Untuk lancarnya pelaksanaan vaksinasi Corona, Kemenkes melakukan sosialisasi tatacara pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi Corona bagi lansia. Dimana ada dua cara pendaftaran vaksinasi Corona bagi lansia.

Juru bicara program vaksinasi dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, cara pertama adalah dengan melakukan pendaftaran secara online. Para lansia dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir di situs resmi Kemenkes dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Pendaftaran ini berlaku bagi seluruh lansia baik yang tinggal di DKI Jakarta maupun pada ibu kota 33 provinsi Indonesia

“Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website KPCPEN di covid19.go.id. Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang bisa diklik sasaran lansia. Di dalamnya akan terdapat sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang harus diisi,” kata Nadia dalam konferensi pers daring pada Jumat (19/2/2021).

Ditambahkan Nadia, mengingat keterbatasan kemampuan lansia melakukan pendafatan online maka disarankan untuk dibantu keluarga maupun tetangga.

“Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi lansia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT/RW setempat,” kata Nadia menambahkan.

Secara otomatis data pendaftaran tersebut tersimpan di dinas kesehatan (dinkes) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.nantinya para lansia kemudian akan diberi informasi terkait jadwal pelaksanaan vaksinasi oleh dinkes terkait.

Sedangkan cara kedua, kata Nadia, pendaftaran melalui organisasi masyarakat atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes RI. Nadia memberi contoh organisasi pensiunan dapat melakukan pendataan anggotanya, kemudian bekerja sama dengan dinkes untuk menentukan pelaksanaanvaksinasi.

“Setelah melakukan pendaftaraan, organisasi atau institusi tersebut akan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan pelaksanaan, termasuk waktu daripada vaksinasi massal. Organisasi tersebut akan memberitahukan jadwal dan pelaksanaan vaksinasi massal pada para peserta yang tentunya sudah mendaftar,”. (tvl)

Back to top button