Crispy

Berikut Daftar Bandara yang Hapus Airport Tax

Selama program ini berjalan, jumlah penumpang diasumsikan sebanyak 9,75 juta penumpang.

JERNIH-Dalam rangka mempercepat pemulihan sektor penerbangan dan pariwisata yang terpukul pandemi dan mendukung meningkatkan pariwisata selama libur panjang akhir Oktober hingga akhir tahun 2020, pemerintah menerbitkan kebijakan penghapusan airport tax kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara.

Penerbangan tersebut dibatasi mulai 23 Oktober-31 Desember 2020 sebelum pukul 00.01 WIB tanggal 1 Januari 2021 dan penghapusan airport tax hanya berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket dan penerbangan mulai dari periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020, khusus di bandara yang telah ditentukan sebelumnya.

Penghapusan airport tax tersebut merupakan bagian dari stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), yang menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbuka peluang untuk diperpanjang.

“Kalau ini efektif, kami lanjutkan pada 2021 untuk Januari-Juni untuk insentif kalibrasi dan PJP2U,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/10).

Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berikut ini daftar 13 bandara yang airport tax-nya dihapus:

  1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
  2. Bandara Hang Nadim (BTH)
  3. Bandara Kualanamu (KNO)
  4. Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS)
  5. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
  6. Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)
  7. Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
  8. Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG)
  9. Bandara Sam Ratulangi (MDC)
  10. Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
  11. Bandara Silangit (DTB)
  12. Bandara Banyuwangi (BWX)
  13. Bandara Adi Sucipto (JOG).

Menurut VP Corporate Communications PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano pengelola 13 bandara tersebut dan maskapai telah siap menerapkan kebijakan dari Kemenhub.

“Iya (berlaku) untuk semua maskapai,” kata Yado.

Sebagaimana diketahui selama ini airport tax ditambahkan pada komponen tiket penumpang keberangkatan. (tvl)

Back to top button