Crispy

Besok Cair, Siapa Saja Penerima Gaji PNS ke-13?

Jakarta – Hari Senin (10/8/2020) besok, Pemerintah akan membagikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covid-19.

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat (7/8/2020).

Anggaran yang dialokasikan untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp14,6 triliun dan APBD senilai Rp13,89 triliun.

“Penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,” tulis beleid itu.

Besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 yang siap dicairkan besok:

1. PNS;

2. Prajurit TNI;

3. Anggota POLRI;

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan

atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di

luar negeri;

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan

di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di

luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang

tunggu;

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau

Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau

gugur;

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota

POLRI yang dinyatakan hilang;

9. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan

peradilan;

10. Staf khusus di lingkungan kementerian;

11. Hakim ad hoc;

12. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan

pejabat lain yang hak keuangan atau hak

administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat

Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau

Pejabat Pengawas;

13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;

14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang

memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan ;

15. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan

16. Calon PNS.

Berikut daftar penghasilan ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS:

NO Uraian                                                                    Besaran Maksimal

1. Pimpinan LNS         

    a. Ketua/Kepala                                                        Rp9.592.000

    b. Wakil Kepala                                                       Rp8.793.000

    c. Sekretaris                                                              Rp7.993.000

    d. Anggota                                                               Rp7.993.000

2. Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon    ­

    a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya                            Rp9.592.000

    b. Eselon II/JPT Pratama                                           Rp7.342.000

    c. Eselon III/Jabatan Administrator                Rp5.352.000

    d. Eselon IV/Jabatan Pengawas                                 Rp5.242.000    

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS

    a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat     

         –  Masa kerja s.d 10 tahun                                    Rp2.235.000

         –  Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun           Rp2.569.000

         –  Masa kerja di atas 20 tahun                               Rp2.971.000

    b. Pendidikan SMA/DIl sederajat     

         –  Masa keria s.d 10 tahun                                    Rp2.734.000

         –  Masa keria di atas 10 tahun s.d 20 tahun          Rp3.154.000

         – Masa keria di atas 20 tahun                                Rp3.738.000

    c. Pendidikan DII/DIII/sederaiat        

        – Masa keria s.d 1O tahun                         Rp2.963.000

        – Masa keria di atas 1O tahun s.d 2O tahun            Rp3.411.000

        – Masa kerja di atas 20 tahun                                  Rp4.046.000

    d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat        

        – Masa kerja s.d 10 tahun                          Rp3.489.000

        – Masa keria di atas 1O tahun s.d 20 tahun Rp4.043.000

        – Masa kerja di atas 20 tahun                                  Rp4.765.000

    e. Pendidikan S2/53/sederajat          

        – Masa keria s.d 10 tahun                          Rp3.713.000

        – Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.306.000

        – Masa kerja di atas 20 tahun                                 Rp5.110.000

Back to top button