Crispy

Bongkar Dugaan Suap Wahyu Setiawan-Harun Masiku, KPK Periksa Komisioner KPU

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019-2024. Karena itu, lembaga antirasuah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan Komisioner KPU, Viryan Aziz.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta, yang berhasil diamankan KPK pada operasi tangkap tangan bersama Wahyu Setiawan, eks komisioner KPU.

Usai diperiksa Viryan Azis mengaku hanya dikonfirmasi terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) calon terpilih anggota DPR RI 2019-2024. “Seputar PAW pergantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Menurut Viryan, tidak ada peran yang luar biasa dari Wahyu Setiawan selama rapat pleno pengajuan Harun dalam PAW tersebut.

“Semua anggota KPU RI berpendapat sama, bahwa penggantian calon terpilih ataupun PAW tidak dapat dilaksanakan,” kata dia.

“Tidak ada, peran biasa saja. Kami sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda terkait dengan kasus tersebut,” Viryan menambahkan.

Bahkan dalam penyampaian argumentasi saat rapat pleno, lanjut Viryan, terduga suap, Wahyu Setiawan juga berpendapat sama bahwa PAW terhadap Harun Masiku tidak dapat dilaksanakan.

“Argumentasinya ya sama, tidak ada argumen yang berbeda, hal yang sudah lazim dan regulasinya sama sampai sekarang,” katanya.

“Terkait dengan pergantian antarwaktu itu prosesnya melalui DPR atau DPRD bukan dari partai langsung ke KPU,” Viryan melanjutkan.

Diketahui, pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hal itu berkaitan dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas pada Maret 2019 silam.

Dalam gugatannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pada 19 Juli 2019, dan menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Hal itulah yang menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU menetapkan Harun sebagai PAW.

Akan tetapi berbeda dengan KPU, pada 31 Agustus 2019 penyelenggara Pemilu itu menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, sebab dari perhitungan jumlah perolehan suara Riezky berada di bawah Nazaruddin.

Namun upaya Harun melenggang ke senayan tak berhenti, melalui Saeful lalu menghubungi Agustiani (kepercayaan Wahyu) dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

Kemudian Agustiani mengirimkan dokumen kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan PAW Harun Masiku, namun tidak gratis, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun baru Rp600 juta, KPK sudah menangkap tangan.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan empat tersangka yakni eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE); mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); Saeful (swasta); dan Harun Masiku (HAR) yang saat ini DPO KPK. [Fan]

Back to top button