Crispy

Dasar Hukum Diteken 2019, Posisi Wakil Panglima TNI Masih Kosong

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum menunjuk Wakil Panglima TNI. Padahal, sejak 18 Oktober 2019 ia telah meneken dasar hukum pengaktifan kembali jabatan wakil panglima tersebut. 

“Belum (ditentukan)” kata Jokowi singkat saat meninjau renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

Pengaktifan kembali posisi wakil panglima TNI telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan Perpres tersebut, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Nantinya tugas wakil panglima adalah membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, dan pengembangan postur TNI.

Selain itu, juga bertugas pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Tugas lainnya, ialah melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima. 

Dari beberapa catatan, kini calon potensial mengisi posisi wakil panglima TNI berasal dari kepala staf yang memimpin tiga matra. Sebab ketiganya memenuhi syarat kepangkatan. 

Ketiganya yakni Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa yang menjabat sejak 22 November 2018; Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Siwi Sukma Adji yang diangkat sejak 23 Mei 2018; dan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Yuyu Sutisna yang sejak 17 Januari 2018 dilantik mengemban tugas itu.

Diketahui, terakhir kali jabatan wakil panglima didapuk oleh Jenderal Fachrul Razi yang saat ini sebagai Menteri Agama. Kemudian pada masa Presiden Abdurrahman Wahid tepatnya 2001 jabatan 02 di tubuh TNI itu dihapus. [Fan]

Back to top button