Crispy

Jokowi : Dewas KPK Bakal Diisi Eks Pimpinan KPK Hingga Ahli Pidana

BALIKPAPAN – Susunan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sudah mendapat kejelasan, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan latar belakang yang bakal menduduki jabatan itu.

Menurut Jokowi, latar belakang Dewas KPK terdiri dari hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, akademisi, dan ahli pidana. “Saya kira itu, namanya nanti ditunggu , yang jelas nama-namanya yang baik lah, saya memastikan nama yang baik,” ujarnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

Ia mengatakan, sejumlah nama telah diusulkan kepada. Namun masih tetap dipertimbangkan. “Nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya lima,” katanya.

Untuk seleksi kandidat anggota Dewas KPK dilakukan oleh tim internal istana yang dikomandani Mensesneg, Pratikno. Bahkan beberapa waktu lalu, Pratikno mengaku, nama-nama itu baru dapat diketahui pada 20 Desember 2019, sehari sebelum pelantikan.

“Kan belum final, nanti tanggal 20 (Desember) lah final,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski nama-nama calon anggota Dewas KPK telah masuk, namun keputusan final belum dilakukan. “Namanya belum final kok, masih proses terus, namanya belum di-keppres-kan belum ditandatangani,” katanya.

Dewan pengawas KPK merupakan struktur baru lembaga antirasuah, setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 ditetapkan. Nantinya diisi lima orang dan satu merangkap ketua yang dipilih Presiden melalui panitia seleksi.

Pelantikan Dewas KPK bakal bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih, rencananya pada 21 Desember 2019 nanti.

Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas bakal bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah, memberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya. Kemudian pada Pasal 69A ayat (l), Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Diketahui, sejumlah nama beredar bakal mengisi posisi itu, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Marcus Priyo Gunarto, dan  Adi Toegarisman. [Fan]

Back to top button