Crispy

Di Indonesia Belum Ditemukan Varian Baru Covid-19

Pada Desember lalu, Indonesia sudah menerapkan larangan kedatangan bagi pelaku perjalanan dari Inggris setelah ditemukan strain virus B117.

JERNIH – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan belum menemukan adanya strain atau varian baru virus corona di Indonesia sejak mulai melakukan pengetatan perjalanan internasional pada Desember 2020.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Pada Desember lalu, Indonesia menerapkan larangan kedatangan bagi pelaku perjalanan dari Inggris setelah ditemukan strain virus B117 yang dianggap lebih cepat menyebar dan menular.

“Berdasarkan pemantauan strain yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Lembaga Eijkman, menggunakan Whole Genome Sequencing, sampai sekarang belum ada strain B117 di Indonesia. Yang ada D614G,” jelas Prof Wiku, Kamis (18/2/2021).

Artinya, dengan pengetatan yang sudah dilakukan, pemerintah mampu menghalangi masuknya strain virus dari Inggris itu ke Indonesia dan bisa membuat penanganan Covid-19 di Indonesia makin sulit.

Adapun, dari aturan pembatasan perjalanan yang sudah dibuat, Wiku menilai sistem pengamatan sistematis atau ‘surveilans’ di Indonesia sudah cukup efektif. “Jangan sampai lolos. Karena kalau ada yang lolos bahaya dan biayanya yang harus dikeluarkan banyak sekali,” kata dia.

Wiku mengungkapkan selama ini yang menjadi tantangan mencegah masuknya strain virus baru dan kasus impor dari luar negeri adalah kerja sama antarnegara terkait perjalanan internasional. Menurutnya, yang terjadi sekarang setiap negara masih memikirkan negaranya masing-masing. “Kalau sistemnya diharmonisasi akan mempercepat penanganan dan mencegah imported case,” harapnya.

Indonesia memberlakukan karantina lebih singkat dibandingkan dengan aturan di negara lain yakni hanya 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional. Padahal masih banyak negara, salah satunya Singapura yang masih menetapkan karantina 14 hari. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Setelah aturan perjalanan diketatkan pada Desember dan Januari lalu, Satgas menemukan banyak kasus pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR negatif, tapi pada saat tiba di Indonesia dan dites kembali, hasilnya positif Covid-19.

Wiku menjelaskan, ketika pelaku perjalanan membawa hasil tes negatif, tapi ketika diperiksa di Indonesia hasilnya positif, bisa saja karena virusnya belum lewat masa inkubasi, atau terjadi penularan sepanjang perjalanan.

“Mereka yang terpapar di perjalanan akan terjaring pada hari kelima karantina. Jadi dua kali tes hari pertama dan kelima itu cukup menjaring kalau mereka positif sebelumnya atau di masa perjalanan,” jelasnya.

Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyebutkan, sejak diberlakukan pengetatan dari luar negeri dari 20 Desember sampai 17 Februari sudah ada 1.163 positif Covid-19 yang terjaring pada semua pelaku perjalanan yang membawa hasil PCR negatif.

“Swab pertama itu yang terjaring 822 orang positif saat diperiksa di kedatangan, dan 324 didapat pada hari kelima karantina. Ini khusus untuk di Soekarno-Hatta,” jelasnya. [*]

Back to top button