Crispy

Dipecat DKPP, Komisioner KPU Ini Ajukan Keberatan

JAKARTA –  Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner KPU, Evi Novida Ginting karena terbukti melanggar etik, mengintervensi penetapan suara calon terpilih DPRD Kalimantan Barat, dinilai berlebihan.

Evi mengatakan, atas putusan bernomor 317-PKE-DKPP/X/2019, pihaknya mengajukan keberatan. “Saya mengajukan keberatan dalam putusan DKPP dengan berbagai alasan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Menurut Evi, ada beberapa alasan pihaknya mengajukan gugatan. Pengadu dalam hal ini adalah Hendri Makaluasc, sudah mencabut aduannya. Melalui surat yang disampaikan langsung dalam sidang 13 November 2019 yang dipimpin anggota DKPP, Ida Budhiati.

Sehingga dengan pencabutan pengaduan itu, berarti sudah tak ada lagi pihak yang dirugikan atas keputusan KPU Kalimantan Barat terkait rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu dan peetapan calon terpilih.

Evi menegaskan, DKPP hanya memiliki kewenangan pasif seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan.

Karena itu, lanjut Evi, dewan etik, tak lagi memiliki dasar untuk menggelar sidang setelah pengaduan tersebut dicabut. “Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak dirugikan seperti dalam perkara ini sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU sebagai lembaga peradilan etik yang pasif,” katanya.

Evi juga menyoal jumlah anggota DKPP yang hadir dalam sidang putusan pemecatan dirinya. Baginya, sidang itu tidak sah karena hanya dihadiri empat orang anggota. Hal itu bertentangan dengan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan minimal dihadiri lima orang.

“Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dilaksanakan,” kata dia.

Ia menambahkan, KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu yang diajukan Hendri Makaluasc. Dimana MK dalam putusannya hanya mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc.

Evi mengaku tak memiliki kesempatan membela diri dalam sidang DKPP. Sebab tidak bisa menghadiri sidang pemeriksaan karena sedang menjalani operasi usus buntu.

“Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP,” kata Evi.

Sebelumnya, DKPP memecat Evi dan memberikan peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI lainnya. Dalam putusannya, DKPP menyebutkan Hendri Makaluasc memang telah mencabut aduannya. Namun menimbang perlu untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, merujuk pada pokok aduan, alat bukti, dan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [Fan]

Back to top button