Crispy

DPR Dukung Tito Larang Ojol Bawa Penumpang Selama New Normal

JAKARTA-Larangan ojek konvensional dan ojek online (Ojol) mengangkut penumpang dalam fase tatanan hidup baru atau new normal yang digagas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa.

Menurut Nurhayati saat ini Indonesia belum kembali pada kondisi sebelum terjadi pandemi Covid-19, sehingga pelarangan ojek mengangkut penumpang dilihat sebagai cara mencegah virus menyebar.

“Maka kendaraan roda dua sebaiknya tidak mengangkut penumpang itu keputusan yang bijaksana,” kata Nurhayati hari Sabtu (30/5/2020).

Nurhayati menilai pemerintah harus lebih memprioritaskan aspek kesehatan penduduk dari pada penyelamatan aspek ekonomi.

Baca juga: Selama  PSBB Ojol Hanya Boleh Angkut Barang, Ini Alasannya

“Itu juga demi menjaga kesehatan para Ojol tersebut menurut kami,” katanya.

Lebih lanjut Nurhayati melihat tak ada aturan yang tumpang tindih antara Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Kementerian Perhubungan terkait Ojol tersebut.

“Jadi tak ada overlaping aturan,” kata Nurhayati menambahkan.

Menurutnya aturan Kemenhub mengatur secara nasional, sedangkan aturan Kemendagri merupakan panduan kepada para kepala daerah untuk mematuhi aturan yang ditetapkan Kemenhub.

Sebelumnya, Tito mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 dimana diatur tentang larangan jasa ojek online (ojol) dan ojek konvensional mengangkut penumpang ketika new normal diterapkan.

Baca juga: Polda Metro Terbitkan 55 Ribu Teguran Pelanggar PSBB. Terbanyak Tak Pakai Masker

“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi,” tulis Kepmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Disamping itu, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket. Pengelola transportasi wajib menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.

Penumpang kendaraan umum juga wajib mencuci tangan sebelum naik kendaraan, menjaga jarak aman serta mengenakan masker selama di stasiun/halte maupun di dalam kendaraan.

Kemudian pengelola pelabuhan dan bandara didorong koordinasi dengan pemda serta menyusun protokol kesehatan, mulai dari mengecek suhu tubuh penumpang, melakukan karantina bagi penumpang yang datang, serta melengkapi database guna melacak kontak orang-orang.

Terkait larangan mengangkut penumpang bagi ojek konvensional dan ojol, Komunitas Ojek Online menolak keras aturan tersebut. Bahkan Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengancam akan mengerahkan pengemudi Ojek untuk beramai-ramai mendatangi istana dan meminta penjelasan latarbelakang Tito melarang mereka mengangkut penumpang.

(tvl)

Back to top button