Crispy

Gara-gara Bercanda Bom Air Asia Batal Take Off

YOGYAKARTA- Kapten Pilot pesawat AirAsia Nomor Penerbangan QZ 8441 rute penerbangan Yogyakarta-Denpasar,  mengurungkan take off setelah mendapat laporan dari Pramugari tentang adanya penumpang yang bercanda membawa bom. Pilot terpaksa membatalkan penerbangan meskipun pesawat dalam posisi siap tinggal landas, jumat (6/12/2019, sekitar pukul 08.15 WIB.

General Manager (GM) Bandara International Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama membenarkan kejadian penundaan penerbangan akibat adanya candaan dari salah satu penumpang berinisial TH kepada rekannya yang disampaikan kepada pramugari jika membawa bom sesaat sebelum pesawat lepas landas). Pramugari yang mendengar candaan tersebut kemudian melapor kepada kapten pilot.

“Saat itu sudah door close dan tengah push back. Crew dalam posisi onboard mendapatkan candaan dari penunpang jika membawa bom,” kata Pandu.

Kapten pilot segera memutuskan menunda  pesawat untuk take off. Selanjutnya seluruh penumpang, sebanyak 163 orang, diminta turun kembali termasuk TH dan rekannya. Mereka kemudian dikumpulkan dalam satu ruangan di Aviation Security untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai prosedur penerbangan, selanjutnya petugas  memeriksa ulang seluruh barang  penumpang baik yang dibawa tentengan, dikabin maupun barang-barang yang ada di bagasi.

“Seluruh penumpang diturunkan dan bagasi dalam kabin juga diperiksa ulang di SCP (Screening Check Point) 2 Terminal B,” ujar Pandu.

Pengecekan pada penumpang dan seluruh barang bawaan, hasilnya negatif. Setelah ada pernyataan clear dari tim pemeriksa, penumpang diminta bording kembali dan pesawat bisa diterbangkan dengan membawa daftar manifes pesawat 161 penumpang, pada pukul 09.30 .

Terhadap TH dan rekannya tidak diperkenankan ikut dalam penerbangan pesawat tersebut karena TH dan rekannya harus menghadapi pemeriksaan khusus. Dalam pemeriksaan TH mengaku hanya bercanda saja pada rekannya saat mengatakan membawa bom.

“Pelaku candaan bom beserta rekannya dilakukan pembatalan penerbangan oleh maskapai dan diperiksa oleh Airport Security Investigation Team Leader,”.

Pandu mengimbau masyarakat dan pengguna jasa bandara untuk tidak bercanda tentang bom baik di pesawat maupun lingkungan publik. Sebab meski hanya bercanda, tetap dapat dikenai pidana penjara.

Larangan bercanda tentang bom diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom.

(tvl)

Back to top button