Crispy

Imigrasi Palangkaraya Tahan Jurnalis Asing Yang Ikut Aksi Demo

PALANGKARAYA-Seorang jurnalis asal Amerika Serikat Philip Jacobson (30) yang bekerja untuk situs berita lingkungan Mongabay ditahan dan dituduh pihak imigrasi Palangkaraya menggunakan visa kunjungan ke Indonesia untuk kegiatan jurnalistik.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2020), menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Jacobson. Ia ditangkap dan ditahan pihak imigrasi karena dianggap melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis,” kata Arvin lebih lanjut “Imigrasi mulanya mendapatkan informasi bahwa Jacobson melakukan kegiatan jurnalistik seperti wawancara selama di Tanah Air”.

Arvin kemudian menjelaskan Jacobson masuk Indonesia pada bulan Desember 2019, ia kemudian ke Palangkaraya untuk bertemu dengan jurnalis Mongabay yang ada di Palangkaraya terkait peliputan konflik perebutan ladang antara masyarakat adat dengan pengusaha

Sementara Ketua LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo, yang saat ini dipercaya mendampingi Jacobson dalam perkara ini, menjelaskan kronologi kegiatan Jacobson di palangkaraya.

Menurut Aryo, Jacobson sudah berada di Indonesia sejak Desember 2019 untuk bertemu dengan jurnalis Mongabay yang ada di Palangkaraya. Saat itu kawannya tengah meliput konflik perebutan ladang antara masyarakat adat dengan pengusaha.

Pada 10 Desember 2019, Jacobson ikut aksi unjukrasa yang digelar Aliansi Bela Peladang Kalimantan Tengah di depan kantor DPRD dan Polda Kalimantan Tengah. “Pada hari itu pihak DPRD enggak ada yang hadir atau tidak ada di tempat dengan alasan reses,”.


Selanjutnya pada 16 Desember 2019, Jacobson ikut bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Palangkaraya melakukan pertemuan dengan perwakilan DPRD Kalimantan Tengah. Materi yang dibahas terkait kriminalisasi terhadap peladang.

Kemudian pada 17 Desember 2019, pihak imigrasi menjemput Jacobson ditempat ia menginap dan menyita paspor Jacobson.

Imigrasi berpendapat Jacobson melakukan penyalahgunaan visa bisnis namun ia dicurigai melakukan aktivitas tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya.

 “Kegiatan yang dilakukan yang seharusnya tidak dilakukan dengan visa kunjungan”.

Editor yang pernah meraih penghargaan international itu dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi,” dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Sedangkan, CEO Mongabay Rhett A Butler berjanji akan terus mendukung Jacobson dalam perkara ini. “Kami akan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Butler seperti dikutip dari siaran pers Mongabay, Rabu (22/1/2020).
(tvl)

Back to top button