Crispy

Ini Empat Rekomendari Bawaslu untuk Pilkada Serentak 2024

Rekomendasi pertama adalah membenahi kendala regulasi/payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas dan multitafsir.

JERNIH-Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, Kemendagri dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, pada Senin (6/9/2021), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan empat rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Berikut ini empat rekomendasi yang disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam RDP tersebut, yakni;

Pertama, membenahi kendala regulasi/payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas dan multitafsir.

Kedua, mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu.

Ketiga, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu.

Keempat, mendorong prioritas pendekatan sanksi administratif dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggar.

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra memberi usulan waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dimana komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu di tahun 2024.

“Kita sama-sama paham, kalau di tahun 2024 adalah tahun politik, karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah,” kata Doli.

Seminggu sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Kamis (27/8/2021) memastikan bahwa pemerintah akan menggelar Pemilu meski tengah terjadi pandemi Covid-19. Menurut Tito keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Pada waktu itu tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 dilakukan di tengah pandemi. Tito mengatakan ada dua target yang ditetapkan Pemerintah agar tidak meningkatkan penularan kasus aktif COVID-19.

“Kita masukkan pada masa kampanye itu ada dua target, yaitu mencegah peredaran Covid-19 serta memanfaatkan election ini untuk menekan (angka kasus) Covid-19,”.

Target pencegahan kasus Covid-19 di masa tahapan pilkada ialah dengan meminta seluruh calon kepala daerah untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan tema pandemi dalam kampanye mereka. (tvl)

Back to top button