Crispy

Ini Sanksi Bagi Yang Nekad Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

JAKARTA-Untuk menekan jumlah warga yang nekad mudik, pemerintah menyiapkan sejumlah peraturan yang isinya memberi sanksi bagi mereka yang nekad mudik. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 ke daerah tujuan warga mudik.

Keterangan itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi bahwa dalam menyusun Peraturan nanti pihaknya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan, terutama dalam hal pemberian sanksi bagi pelanggar.

“Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ,” kata Budi, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Mulai Tanggal 24 April Masyarakat Dilarang Mudik

Budi juga menjelaskan bahwa jenis sanksinya ada denda dan hukuman kurungan.

“Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan.” kata Budi.

Dalam UU no 6 tahun 2018, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.

Baca juga: Menpan RB Beri Sanksi ASN Mudik Saat Pandemi Covid-19

Adapun sanksi pelanggaran terhadap mereka yang melakukan pelanggaran diatur dalam pasal 93, dimana disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Baca juga: Nekad Mudik Ke Madiun? Walikotanya Siapkan Tempat Karantina Angker

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh warga Indonesia demi menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu disampaikan Jokowi ketika membuka rapat terbatas soal antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020). Larangan mudik ini dimaksud untuk memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 ke berbagai daerah.

Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020.

(tvl)

Back to top button