Crispy

Ini Syarat Jadi Penerima BLT Dan Paket Sembako Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA-Untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dengan kebijakan harus tinggal di rumah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan kepada warga berupa pemberian paket sembako dan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK).

Batuan ini akan diberikan setiap bulan untuk waktu selama tiga bulan kedepan secara cuma-cuma untuk warga wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan setidaknya ada 2,5 juta jiwa atau 1,2 juta KK di Jakarta dan 1,6 juta atau 576 ribu KK di Bodetabek yang akan mendapat paket sembako ini. Mereka sebelumnya sudah terdata sebagai keluarga penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca juga: Ini Prosedur dan Syarat Kepala Daerah Ajukan PSBB

“Data yang kami gunakan adalah keluarga yang ada di dalam data terpadu DTKS, ditambah masukan tambahan data-data dari pemda,” ujar Juliari, Selasa (7/4).

Saat ini pemerintah tengah menyesuaikan data keluarga penerima manfaat di pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpeng tindih data atau bahkan tidak terdata.

Sedangkan untuk BLT senilai Rp 600 ribu per bulan akan diberikan kepada masyarakat di luar Jabodetabek. Mereka yang akan menerima BLT ini juga keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan Pemda di luar Jabodetabek. Nantinya BLT akan diberikan selama tiga bulan.

Baca juga: Selama  PSBB Ojol Hanya Boleh Angkut Barang, Ini Alasannya

“Siapa yang menerima adalah seluruh seluruh keluarga yang ada di dalam data terpadu kami, yang belum terima bansos seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), ataupun nanti Kartu Prakerja,” katanya.

Saat ini, sebanyak 9 juta jiwa telah terdata untuk menerima BLT dari pemerintah pusat. Namun, data itu kini tengah diverifikasi ulang.

“BLT yang di luar itu semua, saya sudah lihat angkanya 9 juta, tapi sepertinya tidak sampai,”.

Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta

Untuk perlindungan sosial masyarakat dalam menghadapi pandemic Covid-19, pemerintah telah menganggarkan dana senilai Rp110 triliun, dimana sekitar Rp25 triliun untuk program paket sembako bagi masyarakat.

Sedangkan sisanya akan dimanfaatkan untuk Program Kartu Sembako mencapai Rp20 triliun, Kartu Prakerja Rp20 triliun, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, juga untuk gratis listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi serta insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah mencapai 175 ribu unit rumah.

(tvl)

Back to top button