Crispy

Jaksa Protes Terdakwa Minta Izin Berobat, Malah Facial

JAKARTA-Ada pernyataan menarik saat berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) dengan terdakwa Mirnawati dalam kasus suap impor bawang putih.

Dalam sidang itu, Jaksa KPK, M Takdir Suhan, menyampaikan protes atas pemberian ijin berobat yang diberikan pada terdakwa Mirawati. Menurut jaksa, ada tindakan medis yang tidak sesuai dengan penetapan majelis hakim.

“Kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari tindakan medis, disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Suhan melanjutkan, “Di mana sesuai dengan penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut,”.

Suhan menjelaskan dalam surat penetapan ijin berobat di RSPAD Jakarta, ijin diberikan pada Mirawati untuk melakukan pemeriksaan kesehatan spesialis kulit, kelamin, dan spesialis kandungan. Saat berlangsung pemeriksaan, para pengawal tidak ikut masuk, hanya menunggu diluar.

“Dan disini dengan tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial. Ada saat itu memang petugas kami tidak bisa ikut masuk ke dalam melakukan pengecekan,”.

Suhan juga mengadukan pada majelis hakim bahwa Mirawati dikenai sanksi oleh kepala cabang rutan KPK karena melanggar tata tertib dimana ia memberikan pinjaman handphone, kabel data, hingga power bank. Sehingga Mirawati tidak boleh dikunjungi keluarga di Rutan cabang KPK selama satu bulan.

“Selain itu, majelis, kami juga mendapatkan adanya surat keputusan yang dibuat oleh kepala cabang rutan KPK kaitannya dengan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh terdakwa Mirawati, di mana detailnya nanti kami sampaikan kepada majelis hakim,” kata jaksa.

Mirawati menolak tudingan Suhan terkait bahwa ia facial saat izin berobat di RSPAD Jakarta. Ia berkilah sejak ditahan di rutan cabang KPK, kulitnya merasa gatal dan iritasi sehingga ia meminta ijin berobat.

“Kalau muka iritasi semua dibersihkan sama dokter pakai obat, saya mencari dokter kulit dan kelamin perempuan, sehingga kami direkomendasikan ke dokter Rita dan dokter Lili di RSPAD, makanya saya ke sana,” kata Mirawati yang menyatakan apa yang dilakukan buka facial wajah “Jadi bukan saya mau facial, bukan buang duit, sudah dibayar sama keluarga saya yang mulia,”.

Mirawati saat ini menjalani sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK. Namun hakim menolak eksepsi Mirawati dan melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra dan Direktur PT Asia Tech Elviyanto.

Mirnawati, Elviyanto dan I Nyoman Dharmanta didakwa terkait kuota impor bawang putih dengan barang bukti sebesar Rp 3,5 miliar. Jaksa menuntut mereka dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(tvl)

Back to top button