Crispy

Jelang New Normal, Ini 23 Protokol Perkantoran di Jakarta

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa Jakarta masih dalam situasi wabah, masyarakat perlu memahami Jakarta belum bebas dari Covid-19. Karena masyarakat dan sektor usaha agar disiplin menaati protokol yang telah dibuat.

“Seluruh Jakarta masih berpotensi penularan, bukan hanya di beberapa RW yang kemarin disebut. Karena itu, jangan menganggap bahwa Jakarta sudah aman. Potensi penularan itu masih ada. Bila kita tidak disiplin, bila kita tidak menaati protokol kesehatan, maka bisa dengan mudah dan bisa dengan cepat kondisi seperti bulan Maret dan April berulang di Jakarta,” ujar Anies, dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

Anies meminta pelaku usaha dan perusahaan menaati prinsip dasar PSBBT (Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi), yakni hanya memperbolehkan orang yang sehat ikut berpegian, wajib masker, dan jaga jarak di manapun. “Kepada semua pengelola tempat kegiatan, taati prinsip 50 persen kapasitas. Jangan pernah melonggarkan. Setiap pelonggaran punya risiko penularan yang terlalu besar,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan acuan protokol kegiatan perkantoran di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi Fase I. Beberapa aktivitas ekonomi seperti perkantoran, pertokoan, perindustrian, dan pergudangan sudah mulai dapat melakukan kegiatan per hari ini, Senin (8/6/2020). Beberapa sektor lain seperti pusat perbelanjaan nonpanga, taman rekreasi, hingga kebun binatang menyusul mulai pekan depan. Lainnya, seperti karaoke dan hiburan malam baru boleh beraktivitas lagi pada PSBBT Fase II.

Lebih lanjut, protokol untuk perusahaan secara rinci telah diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta lewat SK Kadisnaker No 1363/2020. Kadisnaker DKI Jakarta Andri Yansyah berharap seluruh perusahaan di Jakarta menaati sebanyak 23 protokol di bawah ini, kemudian melaporkan pelaksanaannya, serta melengkapi dasar hukumnya dengan pakta integritas.

Berikut 23 protokol menuju New Normal tersebut:

1. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan.

2. Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran / tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja.

3. Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid- 19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran / tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain).

5. Seluruh pekerja dan tamu / pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran / tempat kerja.

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk perkantoran/tempat kerja.

8. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung.

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir.

10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri.

11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu / pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment.

12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing).

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.

14. Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung.

15. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

16. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

17. Setiap pekerja dihimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki.

18. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor/tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain).

19. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan.

20. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.

21. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan screening.

22. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan.

23. Menempel pakta integritas di area perusahaan yang mudah dibaca. Pimpinan tempat kerja agar selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif.

Back to top button