Crispy

Kabinet Kerja Kembali Ditangkap KPK, Kali Ini Edhy Prabowo

JERNIH – Kembali salah seorang pembantu Presiden Joko Widodo disebut-sebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan dicokok lembaga antirasuah itu pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy diduga diamankan terkait kasus korupsi dan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini disebut atas dugaan korusi ekspor benih lobster atau benur. Seperti dikutip Tempo, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat. “Ditangkap jam 01.23,” katanya.

Eddy Prabowo terlihat beserta istri dan beberapa orang lainnya dibawa ke KPK pada Rabu (25/11) dini hari. Sumber menyebutkan, dalam operasi penangkapan itu juga terlihat Novel Baswedan yang merupakan penyidik Senior KPK bersama rombongan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan ini. “Memang KPK ada kegiatan penyelidikan dan ada penangkapan dini hari tadi,” katanya, kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah penangkapan ini terkait kasus benih lobster, ia mengatakan, KPK masih melakukan pemeriksaan dan masih punya waktu 1X24 jam untuk melakukan penyelidikan. “Kita tunggu saja,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, ada 10 orang yang diamankan dalam operasi penangkapan KPK dinihari tadi. Namun ia tak bisa merinci siapa saja yang ditangkap dan peran masing-masing. “Nanti akan diinformasikan secara resmi,” imbuhnya.

Beberapa menteri dalam Kabinet Kerja menjadi sorotan karena berurusan dengan KPK. Sebelumnya ada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso tentang kasu Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. KPK juga memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Lukman Hakim diperiksa dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Sedangkan Imam terkait kasus suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga telah divonis tiga tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia diputus terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 dan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resource Ltd Johannes Kotjo. [*]

Back to top button