Crispy

Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Hanya 5 Hari, Mengapa?

JERNIH – Indonesia memberlakukan karantina lebih singkat dibandingkan dengan aturan di negara lain yakni hanya 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional. Padahal masih banyak negara, salah satunya Singapura yang masih menetapkan karantina 14 hari.

“Ini berdasarkan penelitian menunjukkan masa inkubasi virus mulai 5-6 hari. Makanya karantina yang kami berlakukan 5 hari,” ujar Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (18/2/2021).

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tertuang pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia harus mengikuti karantina selama 5 hari.

Setelah aturan perjalanan diketatkan pada Desember dan Januari lalu, Satgas menemukan banyak kasus pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR negatif, tapi pada saat tiba di Indonesia dan dites kembali, hasilnya positif Covid-19.

Wiku menjelaskan, ketika pelaku perjalanan membawa hasil tes negatif, tapi ketika diperiksa di Indonesia hasilnya positif, bisa saja karena virusnya belum lewat masa inkubasi, atau terjadi penularan sepanjang perjalanan.

“Mereka yang terpapar di perjalanan akan terjaring pada hari kelima karantina. Jadi dua kali tes hari pertama dan kelima itu cukup menjaring kalau mereka positif sebelumnya atau di masa perjalanan,” jelasnya.

Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyebutkan, sejak diberlakukan pengetatan dari luar negeri dari 20 Desember sampai 17 Februari sudah ada 1.163 positif Covid-19 yang terjaring pada semua pelaku perjalanan yang membawa hasil PCR negatif.

“Swab pertama itu yang terjaring 822 orang positif saat diperiksa di kedatangan, dan 324 didapat pada hari kelima karantina. Ini khusus untuk di Soekarno-Hatta,” jelasnya. [*]

Back to top button