Crispy

Kepala BNPT Akui Pemulihan Korban Terorisme Tak Dapat Dilakukan Sendiri

JAKARTA –  Selain pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), masyarakat baik itu dari yayasan ataupun civil society, diharapkan bisa turut berperan aktif dan berkontribusi dalam  membantu pemulihan para korban (penyintas) dari tindak  pidana aksi terorisme.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, pada acara silaturahmi bersama para penyintas terorisme, di Jakarta, Kamis, (2/7/2020).

“Kita tahu, BNPT memiliki program dan LPSK juga memiliki program, tetapi memiliki keterbatasan. Untuk itu pada acara ini merupakan kesempatan sebagai bentuk upaya kita bersama dalam melakukan pemulihan terhadap para penyintas yang berada diluar program yang sudah direncanakan BNPT dan LPSK. Kita sebagai fasilitator, juga mencoba mengakomodir respon kepedulian dari civil society atau yayasan,” ujarnya.

Boy menjelaskan, upaya pemulihan korban tentunya tidak dapat dilakukan sendiri oleh BNPT. Selama ini, lembaga yang dipimpinnya itu juga bekerja sama dengan lembaga-Lembaga lain, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga upaya pemulihan korban terorisme bisa lebih maksimal.

“BNPT akan terus bekerjasama dengan LPSK, dengan segala keterbatasan yang ada, tentunya  akan kita maksimalkan,” kata dia.

Dalam acara yang dikemas dalam bentuk Talk Show tersebut, Boy berharap, agar upaya pemulihan korban dari aksi terorisme tetap berjalan dengan baik. Hal itu menunjukkan bahwa negara hadir dan peduli terhadap para korban dari aksi terorisme.

“Tentu menjadi kepedulian kita semua, tidak hanya dari unsur negara, tapi juga dari masyarakat, dengan demikian upaya pemulihan para korban ini akan terus berjalan,” ujar dia.

BNPT sebagai lembaga yang mengkoordinatori penanggulangan terorisme, tidak hanya terpaku pada upaya pencegahan tindak terorisme saja. Tetapi juga berkewajiban memberikan pemulihan terhadap korban-korban dari aksi terorisme sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018.

“Undang-undang mengamanatkan, kalau negara peduli kepada para penyintas, Undang-undang mengamanatkan kepada BNPT agar penyintas mendapatkan dukungan moril dan perhatian khusus,” kata Boy.

Dalam kesempatan tersebut, Vivi Normasari, Korban bom di Hotel JW. Marriot pada tahun 2003 silam, mengaku bersyukur dengan kehadiran BNPT maupun LPSK dalam memperhatikan para korban tindak pidana terorisme.

“Karena apa yang dibutuhkan para penyintas utamanya kebutuhan medis maupun pemulihan psikologis bagi para penyintas, selama ini hampir semuanya bisa terpenuh,” katanya. [Fan]

Back to top button