Crispy

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pilkada Serentak Diundur Hingga 2021

JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah untuk mengundurkan jadwal Pilkada Serentak 2020 paling lambat bulan September 2021.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat merupakan kumpulan LSM pemerhari Pilkada yang terdiri dari Netgrit, Netfid, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), dan Rumah Kebangsaan.

Menurut Koalisi masyarakat sipil, pengunduran Pilkada serentak yang dijadwalkan pada Desember 2020 tidak dapat menyelesaikan masalah penyelenggara pemilu meski secara hukum telah mendapat landasan hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 4 Mei 2020.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Tunda Pilkada Serentak Desember 2020

Sebab Perppu dinilai tidak memperhitungkan bila Pilkada diselenggarakan bulan Desember, maka tahapan pilkada sudah harus dimulai pada bulan Juni, sementara kita semua belum tau secara pasti apakah bulan Juni pandemi Covid-19 sudah berakhir.

“Belum ada kepastian bahwa Juni menjadi akhir dari penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat, Titi Anggraini.

Koalisi masyarakat sipil justru melihat hingga beberapa bulan kedepan, pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga Koalisi mengkhawatirkan berbagai hal, diantaranya;

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember 2020

“Pertama, tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan berjalan perlu diselenggarakan dengan protokol Covid-19 dan dengan sejumlah perubahan dalam proses pelaksanaan pada setiap tahapannya,” katanya.

Koalisi juga mengkhawatirkan tahapan pilkada akan menciptakan pertemuan para pemangku kepentingan atau kerumunan terutama diproses pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan dalam pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi dan penetapan hasil.

“Ada risiko terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada dengan Covid-19,”.

Baca juga: Tunda Pilkada Harus Perhitungkan Kepala Daerah Yang Habis Masa Jabatannya

“Kedua, perubahan anggaran dan perubahan tata cara penyelenggaraan tahapan-tahapan pilkada.”

Mereka menilai Perppu tak mengubah pasal-pasal mengenai teknis kepemiluan yang diatur di dalam Undang-Undang Pilkada.

Koalisi khawatir bila Pilkada tetap dilaksanakan Desember 2020, akan terhambat oleh ketersediaan anggaran.

“Dari diskusi yang telah banyak diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu di daerah, anggaran tambahan dari pemerintah daerah tak memungkinkan,”.

“Ketiga, ada risiko politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non-petahana, dan turunnya partisipasi pemilih.”

“Atas pertimbangan tersebut, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat (Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, dan kawan-kawan) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah untuk menetapkan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 2021, paling lambat bulan September,”.

“Seharusnya kita menyelenggarakan pilkada untuk kepentingan kemanusiaan, yang hak atas keselamatan dan kesehatannya terjamin, bukan sebaliknya,”

Untuk mewujudkan rekoemndasinya agar Pilkada diundur hingga 2021, Koalisi berupaya membuat petisi agar Pilkada 2020 diundur jadi 2021.

“Kami mengajak sahabat semua untuk mendukung dan menandatangani petisi yang ditujukan kepada KPU, DPR dan Pemerintah agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya ke tahun 2021,”.

(tvl)

Back to top button