Crispy

Lima Wilayah di Jawa Barat Menyusul Ikut Terapkan PSBB

JAKARTA-Menteri Kesehatan (Menkes) RI dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Pengajuan PSBB diajukan Pemprov Jawa Barat.

Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 11 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, memastikan kebenaran informasi itu. Menkes menyetujui PSBB untuk lima wilayah yang telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Iya sudah disetujui,” kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, Sabtu sore.

Adapun pertimbangn Menkes Terawan mengeluarkan Kepmenkes karena di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Dalam keputusan itu disampaikan juga pertimbangan menyetujui PSBB di Lima wilayah Jawa Barat antara lain hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

Baca juga: Ini Skenario Penumpang Dalam PSBB Jakarta, Sedan 3, Minibus 4, Motor 1 Orang

Dengan terbitnya PSBB maka Pemerintah Daerah di 5 wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Ridwan Kamil menyatakan telah menerima surat tersebut dan berencana segera melakukan pertemuan dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar, pada hari Minggu (12/4/2020).

Kang Emil, panggilan akrabnya, mengatakan dalam surat resmi soal keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan menerima pengajuan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi

Back to top button