Crispy

Menipu Pelanggan, Dua Pemilik Restoran Dihukum 723 Tahun Penjara

Bangkok — Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban, dua pemilik restoran di Bangkok, Thailand, dijatuhi hukuman 723 tahun penjara akibat menipu masyarakat lewat promosi murah.

Keduanya menjual voucher murah, yang bisa dipergunakan masyarakat menikmati makanan laut dengan harga sangat murah. Ketika masyarakat datang, dan menikmati hidangan prasmanan, pemilik restoran menuntut bayaran tinggi.

Keduanya mengingkari telah mengeluarkan voucher promosi, dan berkeras agar masyarakat membayar semua yang telah dinikmati.

Ratusan masyarakat melaporkan penipuan ini, dan keduanya diseret ke pengadilan.

Jaksa mengatakan mereka tahu tawaran mereka tidak dapat dipenuhi. “Tidak mungkin menjual makanan berkualitas tinggi dengan harga promosi,” kata jaksa.

Di pengadilan, masih menurut jaksa, kedua pemilik restoran tidak berniat memenuhi persyaratan seperti yang diiklankan kepada publik.

Keduanya, pemilik restoran Laemgate Infinite, ditangkap September 2019 lalu dan dijebloskan ke tahanan.

Sebanyak 347 pelanggan membeli voucher promosi yang diiklankan di Facebook dan media sosial lainnya. Harganya, 88 bath atau Rp 50 ribu.

Kedua pemilik restora mengaku bersalah sejak awal proses pengadilan, yang membuat hukuman keduanya dikurangi 1.446 tahun, dan membayar denda 1.807.500 bath atau Rp 831 juta.

Thailand sering menjatuhkan hukuman panjang terhadap individu yang menghadapi berbagai tuduhan. Namun, tidak satu pun dari mereka yang menjalani hukuman panjang menghabiskan waktu 20 tahun di penjara.

Back to top button