Crispy

MUI Terbitkan Fatwa Atur Salat Jumat Hingga Salat Ied Selama Wabah Covid-19

JAKARTA- MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan sebagai langkah mencegah penyebaran virus covid-19.

Fatwa itu dikeluarkan MUI dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.

Dalam point-point fatwa itu diatur berbagai hal terkait kegiatan salat, antara lain, setiap umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur bila berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19.

Baca juga: MUI Jawa Timur Juga Kritisi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman,” kata Hasanuddin, Senin (16/3/2020).

Sementara bagi umat muslim yang daerahnya relatif rendah paparan covid-19 maka wajib melaksanakan salat Jumat di masjid dengan tetap menjaga kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

Baca juga: Bagaimana Fatwa MUI Tentang Ganti Kelamin?

“Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun”.

MUI, bahkan melarang salat Jumat dilakukan umat Islam ketika wabah Covid-19 tidak terkendali. Bukan hanya salat Jumat bahkan hingga rawatib, salat tarawih hingga Ied juga dilarang.

Baca juga: Tiga Syarat Untuk Jadi Pendakwah Bersertifikat MUI

“Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim”.

Fatwa itu juga menyebut.setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

(tvl)

Back to top button