Crispy

Panduan Menyembelih Hewan Kurban di Masa Pandemi

Jika memungkinkan RPH-R dapat menyiarkan proses penyembelihan melalui video atau streaming. Sehingga yang melaksanakan kurban dan masyarakat tidak perlu berkumpul di RPH-R, cukup melalui video.

Jakarta — Satuan Tugas Penanganan Covid 19 menayangkan protokol pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam rangka Idul Adha 1441 di masa pandemi Covid 19 (28/7/2020).

Bersama narasumber dr. Riskiyana S. Putra M. Kes, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat, Kementerian Kesehatan, yang hadir di studio Graha BNPB, dan drh. Syamsul Ma’arif, M. Si, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian yang hadir via zoom.

Kementrian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran no. 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha 10 Dzulhijah 1441 yang bertepatan dengan tanggal 31 juli 2020, dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Kementrian Pertanian pun mengeluarkan surat edaran no. 08 tahun 2020, mengenai penjualan dan pemotongan hewan kurban. Salah satunya menghimbau penjualan hewan kurban melalui daring.

Namun jika ada penjualan secara langsung harus memperhatikan protokol Kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Adapun pemotongan hewan kurban yang dihimbau oleh Kementan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah dan swasta, yang disesuaikan dengan kapasitas RPH-R.

Dan harus tetap memperhatikan protokol Kesehatan, manajemen RPH-R juga harus memperhatikan kepadatan di tempat tersebut. Jarak minimal antar pekerja adalah satu meter. Jika memungkinkan RPH-R dapat menyiarkan proses penyembelihan melalui video atau streaming.

Sehingga yang melaksanakan kurban dan masyarakat tidak perlu berkumpul di RPH-R, cukup melalui video. Selain itu penggunaan pendingin ruangan atau kipas harus diminimalisir untuk mengurangi potensi penyebaran virus melalui udara.

Baca Juga : Ini Panduan Shalat dan Kurban Idul Adha

Pekerja di RPH-R juga harus menggunakan APD, minimalnya masker atau face shield, sarung tangan, apron atau wearpack, dan sepatu. Pekerja juga harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan sering mencuci tangan dan tidak merokok di dalam tempat pemotongan, serta memperhatikan etika meludah, bersin dan batuk.

Sebelum memasuki RPH-R, pekerja pun harus diperiksa suhu tubuh dan sehat. Jika mengalami gejala flu dan deman, pekerja tidak diperbolehkan memasuki RPH-R. Ruangan dan peralatan di RPH-R pun harus diinsfektasi secara berkala, setiap 4 jam sekali.

Meski Mentan menghimbau penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH-R guna mengurangi kerumunan, masyarakat dapat melakukan penyembelihan di lingkungan tempat tinggal dengan mematuhi beberapa hal yang bertujuan untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona. Dan hanya dapat dilakukan di zona kuning dan hijau.

Seperti izin dari pemerintah setempat, menjaga jarak dan tidak boleh berkerumun. Jika biasanya pemotongan hewan kurban menjadi tontonan anak-anak dan masyarakat, kali ini hanya penyembelih dan pengkurban hanya dapat menyaksikan penyembelihan.

Petugas penyembelihan meliputi penyembelih dan panitia harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat, tidak sedang mengalami deman dan gejala flu. Serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah.

Selain itu setiap orang yang hadir, baik sebagai penyembelih, panitia, dan pengkurban harus menggunakan APD, seperti masker atau face shield. Petugas pun harus memakai sarung tangan dan harus menggunakan peralatan secara pribadi, tidak boleh saling meminjam.

Pengurusan daging hewan kurban pun harus dibedakan antara tugas mengurus daging, kulit, dan jeroan. Petugas pun harus tertib mencuci tangan dan tidak menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut. Serta dilarang berjabat tangan.

Kebersihan tempat pemotongan dan peralatan harus diperhatikan dengan memberikan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan. Dan membuang limbah atau kotoran sesuai dengan ketentuan.

Setiap orang dari tempat pemotongan hewan harus segera membersihkan diri setelah sampai di rumah.

Untuk pendistribusian daging kurban, Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat Kementrian Kesehatan telah bekerjasama dengan beberapa organisasi. Seperti Nahdatul uUama, Muhamdiyah, ormas islam, Pramuka dan lain-lain.

Daging kurban yang telah dibungkus akan didistribusikan ke rumah-rumah mustahik oleh panitia kurban, sehingga masyarakat tidak perlu berkumpul di tempat pemotongan hewan. Tinggal duduk manis di rumah, daging kurban akan datang dan siap ditusuk menjadi sate. [*]

Back to top button