Crispy

Pemerintah Terbitkan Perppu Tunda Pilkada Serentak Desember 2020

JAKARTA-Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu tersebut sudah di teken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Mei 2020.

Dalam perppu tersebut dijelaskan bahwa karena terjadi bencana non alam berupa wabah Covid-19 maka pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020.

Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember 2020

Antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2O1 A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.

Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Dijelaskan dalam Perppu tersebut apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan penundaan dengan Keputusan KPU.

Baca juga: Tunda Pilkada Harus Perhitungkan Kepala Daerah Yang Habis Masa Jabatannya

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir,” Hal itu dimuat dalam ayat 3 dalam perppu tersebut.

Sebelumnya pemerintah dan DPR telah menyetujui penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 karena dampak pandemi Covid-19.

Apabila hingga Desember 2020, pandemi Covid-19 belum berakhir, maka pelaksanaan pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali.

Baca juga: KPU Tunda Tiga Tahapan Pilkada Serentak Karena Covid-19

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin justru menawarkan pelaksanaan pilkada serentak 2020 diundur ke 2021 atau 2022 untuk memberi jeda dari pandemi Covid-19. Dengan demikian dapat meminimalisir politikus yang memanfaatkan pandemic Covid-19 untuk mendongkrak elektabilias.

Menurutnya, tak elok memanfaatkan bencana untuk “mencari panggung”.

Pilkada Serentak 2020 seharusnya menjadi Pilkada terbesar sepanjang sejarah Indonesia dimana akan diikuti 270 daerah dalam satu waktu bersamaan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak yakin dapat menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Apalagi jika pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.

Menurut Titi seluruh tahapan seharusnya juga dirubah jika pencoblosan dilakukan pada 9 Desember. Menurutnya tahapan sudah harus dimulai pada 9 Juni.

(tvl)

Back to top button