Crispy

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Aksi Mahasiswa Berlanjut

JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Jakarta menggelar aksi, dengan tuntutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabut UU KPK, Senin (28/10/2019).

Tuntutan tersebut masih tetap sama seperti tuntutan sebelumnya. Bahkan meminta pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab atas korban meninggalnya beberapa mahasiswa pada aksi demonstrasi 23 hingga 30 September 2019 lalu.

“Kami akan turun aksi. Nama aksinya Gerakan Indonesia Memanggil,” ujar Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Manik Margamahendra.

Massa aksi yang dilakukan dengan long march menuju Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, itu berhadap pihak terkait membentuk tim independen menguak fakta dibalik meninggalnya beberapa orang saat aksi demonstrasi lalu.

Dalam aksi September 2019, dua mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Universitas Halu Oleo (UHO) meninggal dunia, yakni Randy (21 thn) dan Muh Yusuf Kardawi (19 thn).

“Segera dibentuk tim independen yang bisa menyelesaikan dan menemukan fakta-fakta terkait masalah itu,” kata Manik.

Pengamanan aksi hari ini, Polda Metro jaya menyiapkan sebanyak 9.000 personel gabungan TNI-Polri untuk berjaga di seputaran Istana Kepresidenan. Meski demikian, tak dijelaskan secara detail terkait mekanisme pengamanan nantinya.

“Disiapkan 9000 personel gabungan Polri-TNI,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya, pada aksi 23-30 September lalu, kelompok mahasiswa dengan nama Aliansi Rakyat Bergerak meminta tujuh tuntutan, di antaranya penundaan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, revisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

Selain itu, menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria, mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Tak hanya tuntutan, Aliansi Rakyat Bergetak juga mendesak penolakan RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertahanan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA.

Back to top button