Crispy

Permohonan Penangguhan Penahanan Zikria Dikabulkan

SURABAYA-Raut bahagia nampak pada wajah Dio Randy, pengacara Zikria. Ia sudah mendapat konfirmasi dari penyidik Polrestabes Surabaya bahwa permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil telah dikabulkan pihak Polrestabes.

“Tadi baru saja dikonfirmasi penyidik bahwa dikabari penangguhan penahanan (Zikria Dzatil) dikabulkan,” kata Dio kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya.

 
Hari ini, Senin (17/2/2020), Dio datang bersama keluarga Zikria yakni suami dan anaknya. Dia hendak konfirmasi pada penyidik apakah hari ini mereka sudah bisa membawa Zikria pulang ke rumah.

“Saya akan menghadap dulu, bisa untuk hari ini atau bagaimana (keluar). Kita lihat dahulu ke penyidik. Sekarang masih menunggu konfirmasi bisa nggak keluar hari ini,” kata Dio.

Baca juga: Polisi Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Keluarga Zakria


Keluarga Zikria telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan beberapa minggu lalu. Adapun sebagai penjamin dalam permohonan tersebut adalah suami dan pengacaranya.

Dalam kasus penghinaan terhadap Walikota Surabaya, Risma telah mencabut laporannya, namun polisi tidak langsung mengabulkan permohonan penangguhannya karena masih harus menimbang dan mengevaluasi terlebih dahulu berbagai hal terkait permohonan tersebut.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, juga memastikan bahwa Polrestabes Surabaya telah memberi penangguhan penahanan terhadap tersangka Zikria.


“Iya Benar, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik. Dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan. Dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan,”.

Menurut Sudamiran, dalam pasal 31 KUHP telah diatur penangguhan penahanan. Penyidik juga mempunyai pertimbangan dalam menentukan boleh tidaknya penangguhan, sementara tersangka, kuasa hukum maupun keluarganya juga mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penangguhan

“Penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu. Dan kewenangan penangguhan ada di penyidik. Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan. Yang pertama pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik meyakini tidak akan melakukan perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,”

Saat ditanya siapa yang menjamin penangguhan penahanan Zikria, Sudamiran menyebutkan dua nama. Yakni suami Zikria dan kuasa hukum tersangka, Dio Randy.

“Jaminannya orang, suaminya dan pengacara,” kata Sudamiran.

(tvl)

Back to top button