Crispy

Polda Jatim: Taufik Monyong Terancam UU ITE

SURABAYA-Ketua Keluarga Besar Rakayat Surabaya Perjuangan (KBRS), Yanto Banteng, menyesalkan pernyataan Taufik Monyong dalam video vlognya yang dinilai menyesatkan masyarakat

Menurut Yanto, wabah Covid-19 merupakan musibah yang dialami dunia, bukan hanya di Indonesia saja sehingga tak pantas Taufik membuat pernyataan semacam itu.

“Jadi harusnya, hukum tidak mentolelir. Siapa berbuat, dia harus menerima konsekwensi hukum dari yang dilakukan,” kata Yanto saat kepada awak media, Jumat,(12/6/2020).

“Dalam hal ini, Taufik Monyong kurang obyektif memberikan tanggapannya sebagai aktivis seniman, malah justru bikin gaduh seluruh Indonesia,” kata Yanto Banteng.

Sebelumnya Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa seniman Cak Taufik Hidayat alias Taufik Monyong, terkait dengan vlognya yang menyebut Covid-19 adalah konspirasi. Taufik bahkan menantang akan menghirup mulut pasien positif Covid dan vlognya membuat gaduh di kalangan masyarakat luas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penerapan proses hukum terhadap Taufik Monyong akan tetap dilakukan secara terbuka dan transparan ke publik.

“Jika terbukti melanggar, saudara Taufik Monyong bisa terancam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun,” kata Trunojoyo di Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2020)

“Artinya proses ini tetap berlanjut sesuai dengan amanah undang-undang, suatu perbuatan bisa dilakukan proses penyelidikan sampai dengan nanti melalui mekanisme criminal justice system. Ini adalah dalam rangka memberikan suatu kepastian hukum,”.

Trunojoyo juga menjelaskan hingga saat ini status Taufik Monyong masih sebagai saksi. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah Monyong bisa menjadi tersangka atau tidak.

Dalam kasus ini, polisi tengah menyelidiki terkait tindak pidana penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Proses hukum itu dilakukan walaupun Monyong telah meminta maaf pada masyarakat.

“Penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli ITE, ahli medis. Terkait argumen yang dilakukan nanti akan kami uji secara sains,”.

 (tvl)

Back to top button