Crispy

Polda Metro Jaya Tindak 22.801 Pelanggar PSBB Dalam Empat Hari

Operasi Yustisi dimaksud untuk mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, terutama terkait penggunaan masker.

JERNIH-Selama empat hari melakukan Operasi Yustisi protokol kesehatan di wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya telah menindak 22.801 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 17 September 2020, total sanksi ada sebanyak 22.801 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (18/9/2020)

Yusri menyebut ada tiga jenis sanksi yang diberikan pada para pelanggar tersebut, yakni sanksi teguran, sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi. Yang terbanyak adalah pelanggar yang mendapat sanksi social.

“Sanksi teguran sebanyak 8.056, sanksi sosial sebanyak 13.562 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.288 orang,” kata Yusri.

Adapun bentuk sanksi sosial yang diberikan petugas pada pelanggar adalah membersihkan tempat umum, sementara untuk sanksi administrasi maka pelanggar membayar sejumlah denda tanpa harus membersihkan tempat umum.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi PSBB kali ini, Tim yang turun ke lapangan terdiri dari TNI-Polri bersama Pemprov DKI Jakarta dengan mengikut sertakan petugas kejaksaan dan pengadilan.

Adapun sasaran Operasi Yustisi kali ini adalah mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, terutama terkait penggunaan masker.

Sebagaimana diketahui, saat ini Polri telah menggelar Operasi Yustisi dengan tujuan menegakkan protocol kesehatan. Dalam pelaksanaannya Operasi Yustisi tersebut dimaksud untuk menegakkan peraturan masing-masing daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Adapun pemberian sanksi terhadap pelanggar protocol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020. (tvl)

Back to top button