Crispy

Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Pengambil Jenasah Secara Paksa

MAKASSAR- Kepolisian Daerah Sulsel mengamankan 31 orang yang telah menyerbu beberapa rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP). Mereka menjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Ibrahim Tompo menyebut kejadian pengambilan paksa jenazah pasien dalam status PDP terjadi di tiga rumah sakit yakni, RS Labuang Baji, RS Dadi, dan RS Stella Maris. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi yang diamankan 31 orang, itu terdiri dari 25 orang pengembangan kasus pengambilan paksa jenazah di RS Labuang Baji, lalu lima orang di RS Dadi, dan satu orang di RS Stella Maris,” kata Ibrahim, Rabu (10/6/2020).

Adapun rincian tiga tersangka tersebut, dua orang pada kasus di RS Dadi, merupakan anak laki-laki dan menantu dari jenazah yang diambil paksa. Sementara satu tersangka lainnya pada kasus pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris adalah anak dari jenazah.

“Pada kasus di RS Dadi, dua orang tersangka tersebut bertindak sebagai  sopir pengangkut jenazah dan satu lagi memprovokasi. Dan untuk lainnya, yang ikut ditangkap merupakan tetangga-tetangga pelaku itu masih jadi saksi dan dimintai keterangan,” kata Ibrahim lebih lanjut.

Untuk meeka yang juga ikut diamankan dan diperiksa merupakan tetangga dari para pelaku. Mereka berstatus saksi untuk dimintai keterangan.

“Untuk kasus di RS Labuang Baji belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih pengembangan dan juga masih menjalani periksaan yang sudah diamankan itu,” tambahnya.

Seluruh tersangka, kata Ibrahim, diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, jo pasal 214 KUHP, dan Pasal 335, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Selanjutnya kepada 31 orang tersebut seluruhnya wajib untuk melakukan rapid test. Sebab menurut Ibrahim, hasil tes swab jenazah yang diambil paksa tersebut dinyatakan positif Covid-19.

“Semua yang bertindak pada saat pengambilan jenazah kita rapid test sebagai langkah antisipasi. Jadi mereka yang reaktif otomatis kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan,”.

(tvl)

Back to top button