Crispy

Polisi Ciduk Pelaku Begal Sepeda yang Beraksi di Jabodetabek

Para pelaku seluruhnya pengangguran

JERNIH-Polda Metro Jaya berhasil meringkus sepuluh pelaku begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan para tersangka pembegal sepeda yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polda Metro tersebut, tidak memiliki pekerjaan.

“Sebanyak 10 orang pelaku yang berhasil kita amankan itu rata-rata mereka adalah pengangguran,” kata Nana di Polda Metro, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

“Sampai saat ini kami kami baru mengungkap 6 TKP dengan 10 tersangka,”.

Mereka yang ditangkap yakni, MA, 16; MMAH, 16; Ny, 15; ST, 17; SH, 26; AR, 41; BG, 21; RN, 22; ID, 26 dan MAS, 20. Seluruhnya beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut Nana menerangkan, bahwa para tersangka yang ditangkap tersebut bukan anggota sebuah kelompok atau genk kriminal. Mereka beraksi secara individu atau perorangan.

“Mereka ini melakukan aksinya itu perorangan tidak ada kelompok-kelompoknya,” kata Nana lebih lanjut.

Para pelaku begal ditangkap di berbagai lokasi berbeda namun seluruhnya masih di wilayah Jabodetabek.

Dari hasil interogasi para pelaku begal, didapat informai beberapa titik rawan terjadinya kasus pembegalan.

“Kejahatan itu terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara satu kasus, kawasan Menteng, Jakarta Pusat dua kasus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan satu kasus. Serta Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan dengan masing-masing satu kasus,” kata Nana menerangkan secara rinci enam lokasi terjadinya aksi begal.

Mantan Kapolda NTB tersebut menjelaskan modus para begal tersebut beraksi, yakni memilih korban ditempat sepi.

“Mereka beraksi dengan menggunakan sepeda motor, dan modusnya adalah menyasar para korbannya di tempat sepi,” kata Nana.

Para pelaku juga melakukan pengamatan terhadap korban terlebih dahulu. Mereka baru beraksi setelah menurut penilaian mereka situasi dianggap aman, maka pelaku akan langsung memepet korbannya dengan sepeda motor.

“Kebanyakan korban terjatuh dari sepeda dan terluka, karena mereka biasanya langsung menjambret barang milik korbannya,”.

Untuk itu Nana mengingatkan para pengendara sepeda untuk tidak memperlihatkan barang-barang mewah saat berkendara yang dapat memancing terjadinya aksi begal. Di samping itu disarankan saat bersepeda tidak seorang diri.

Polisi menjerat para pelaku pembegalan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (tvl)

Back to top button