Crispy

Polisi Cyduk Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Petugas Medis Covid-19

PAYAKUMBUH-Seorang laki-laki, Desmaizar alias Ade (41), yang mengunggah tulisan bernada ujaran kebencian terhadap petugas medis di akun Facebook Nola Bundanya Asraf, ditangkap Polisi Polres Payakumbuh dan dijebloskan di tahanan.

Penangkapan tersebut atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh yang melaporkan unggahan tersangka, dimana dalam unggahannya Ia menuliskan doa agar makin banyak paramedis yang terinfeksi Covid-19.

“Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan, hariRabu (15/4/2020).

Baca juga: Ali Baharsyah Pelaku Ujaran Kebencian ‘Presiden Goblok’ Dibekuk Polisi

Ade mengunggah tulisannya itu di grup Facebook Info Kesehatan Masyarakat pada hari Minggu (12/4/2020). Unggahannya itu ditanggapi 6.600 komentar dan dibagikan sebanyak 3.400 kali.

Tulisan yang dilaporkan itu berbunyi “Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,”. Tulisan itu diunggah

Ade ditangkap di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota, Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Lagi, Seorang Penebar Hoak Dicyduk Polres Kotawaringin Barat

Dugaan sementara, kata Donny, tulisan Ade bertujuan agar jika ada petugas medis yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19, masyarakat menolak pemakamannya.

“Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona,” kata Donny.

Pelaku berupaya menghindari hukum dengan mengaku bahwa akun facebook istrinya di bajak orang yang tak dikenalnya,

Baca juga: Polri Terbitkan Surat Telegram Penanganan Perkara Selama PSBB

“Tersangka memberikan laporan palsu bahwa akun facebook istrinya yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian tersebut telah dihack orang lain,” tutur Donny

Pelaku juga berupaya membuat alibi sedang di kantor polisi untuk melaporkan akun facebook istrinya yang dibajak orang.

“Tersangka melakukan hal tersebut dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan medis yang kurang baik di di salah satu Rumah Sakit di Kab. 50 Kota,” tegasnya.

Polisi akan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ade.

“Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,”.

(tvl)

.

Back to top button