Crispy

Rekonstruksi Kasus Novel Digelar, Kuasa Hukum: Novel Tak Hadir

JAKARTA – Untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, setidaknya ada 10 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi yang digelar Kepolisian. Rekonstruksi itu dimulai sekitar pukul 03.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 06.00 WIB.

“Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan,” ujar Wakil Direktur (Wadir) Kriminan Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti, di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

“Sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU. Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU dalam P19 nya ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah kami bahas sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, rekonstruksi itu telah memenuhi persyaratan administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah dikirim ke JPU. 

“Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar dia.

Namun dalam adegan reka ulang itu, Novel Baswedan tak bisa mengikuti. Menurut kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kliennya tak bisa menghadiri proses rekonstruksi karena sakit.

“Yang saya tahu dari klien saya, Pak Novel tidak bisa ikut rekonstruksi karena kesehatan matanya tidak mengizinkan,” katanya. 

Menurut Saur, kesehatan mata Novel memburuk sejak beberapa waktu lalu. Bahkan sempat mengalami pembengkakan pasca diperiksa polisi pada 6 Januari 2020 lalu. 

Oleh karena itu, dirinya hingga kini belum mengetahui pasti keberadaan sang klien. Apakah tengah berada di Singapura untuk memeriksakan matanya atau berada di Indonesia. Meski begitu, ia memastikan penyidik handal lembaga antirasuah itu mengetahui rekonstruksi kasusnya digelar hari ini.

“Yang saya tahu setelah tanggal 6 (Januari 2020) diperiksa, besoknya langsung pembengkakan, langsung ke Singapura. Jadi dia pulang pergi. Ketika saya hubungi kemarin, dia sendiri dalam keadaan sakit. Kita tidak tahu apakah keberadaannya,” kata dia.

“(Tapi) dia tahu (ada rekonstruksi), karena kan ada pemberitahuan sehari sebelumnya,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka yakni RM dan RB. Keduanya berstatus polisi aktif saat melakukan aksinya. [Fan]

Back to top button