Crispy

Sebut Seks Bebas Dibolehkan Asal pakai Kondom, Anggota DPD RI Ini Dipolisikan

“Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan di depan siswa-siswi di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom”

JERNIH – Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penodaan dan pernyataan ‘seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom’.

Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, mengatakan anggota DPD RI tersebut telah melontarkan ucapan bernada melecehkan terkait simbol agama Hindu.

“Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida,” ujarnya di Denpasar, (30/10/2020).

Selain itu, pernyataan AWK terkait seks bebas asal pakai kondom juga dipersoalkan masyarakat.

“Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan di depan siswa-siswi di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom,” kata dia.

“AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi,” I Gusti Ngurah Harta menambahkan.

Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan, untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

“Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media,” ujar Susanto.

Sementara, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, menegaskan bakal memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.

“Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada,” katanya.

Suinaci menambahkan, semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.

“Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit,” kata dia.

Back to top button