Crispy

Sepuluh Penjarah Kementerian ESDM Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui para perusuh tersebut melakukan perusakan dengan berbekal sejumlah peralatan berupa batu hingga kayu.

JERNIH-Sebanyak sepuluh orang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM yang dilakukan bersamaan dengan aksi unjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Kamis (8/10/2020). Dari 10 orang tersangka tersebut, delapan diantaranya masih di bawah umur.

“Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja untuk mengungkap pelaku pengrusakan. Setelah tiga hari melakukan pengecekan, Polisi dapat mengungkap pelaku pengrusakan dimana delapan diantaranya masih dibawah umur” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Senin (12/10/2020).

Argo memastikan jumlah tersangka tidak akan berhenti pada mereka bersepuluh. Kini pihaknya masih terus mencari tersangka lainnya terkait pengrusakan dan penjarahan di kementerian ESDM.

“Jadi kita tidak berhenti sampai pada sepuluh tersangka ini saja. Seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses kami ajukan ke penuntut umum,” kata Argo.

Kesepuluh pelaku ditangkap dibeberapa tempat berbeda pada Minggu (11/10/2020). Mereka ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Rulian Syauri dan AKP Ressa F Marasabessy.

Terhadap tersangka yang masih di bawah umur, kata Argo, tidak dilakukan penahanan. Adapun, barang bukti yang diamankan dalam kasus pengrusakan Gedung Kementerian ESDM antara lain, batu, kayu, pecahan botol, dan handphone

Para tersangka tersebut akan dipersangkakan dengan pasal berlapis mulai UU ITE maupun UU Pidana umum lainnya.

“Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Argo. (tvl)

Back to top button