Crispy

Sinergikan Kerja, Kejaksaan RI Tanda Tangani Kerja Sama dengan Bank BNI

Diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam proses penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lain dapat berjalan optimal

JERNIH— Kejar efisiensi yang kian menjadi keharusan di era digital, Kejaksaan Republik Indonesia melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI Persero). Perjanjian kerja sama tersebut mencakup proses penanganan Tindak Pidana Perbankan dan tindak pidana umum lain terkait perbankan, sejak tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi, serta cara pembayaran denda dan biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem online.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan Badan Diklat Kejaksaan RI tersebut dilaksanakan Jumat (24/7), di Ruang Sasana Pradana, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Beberapa waktu sebelumnya, di hari dan tempat yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan RI dengan PT. BNI.

Hadir dalam kesempatan penandatanganan kerja sama tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Tribagus Spontana, beserta jajaran masing-masing; demikian pula Direktur PT BNI beserta jajaran. Selain itu, prosesi penandatanganan tersebut juga disaksikan para kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BNI di seluruh Indonesia melalui konferensi video yang digelar secara langsung.

Usai melakukan penandatanganan, Jampidum Sunarta mengatakan, dengan adanya perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dengan PT BNI tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam proses penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lain dapat berjalan optimal. “Dengan begitu kita berharap masyarakat dapat terlayani secara maksimal, khususnya dalam pembayaran biaya perkara pelanggaran lalu lintas,” kata Sunarta. [ ]

Back to top button