Crispy

Soal Perppu KPK, Istana dan Menteri Mahfud Kok Beda?

JAKARTA – Ada perbedaan pendapat antara Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman dengan Menkopolhukam, Mahfud MD soal desakan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika sebelumnya, Fadjroel mengatakan, Perppu tersebut tidak perlu. Namun berbeda dengan Mahfud. Ia menjelaskan, Jokowi belum menyatakan sikap mengeluarkan Perppu soal KPK atau tidak. Dimana UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK saat ini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Presiden kan tidak mengatakan begitu (tak akan mengeluarkan Perppu). Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu, karena Undang-Undangnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Menurut Mahfud, Jokowi menghormati gugatan sejumlah pihak atas uji materi Undang-Undang KPK baru.

Sebelumnya, Fadjroel Rahman, menegaskan, permintaan sejumlah pihak untuk menggeluarkan Perppu terkait KPK tak bisa direalisasikan. “Tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK). Tidak diperlukan lagi Perppu,” ujarnya, Jumat (29/11/2019).

Fadjroel menambahkan, Jokowi tak bakal menerbitkan Perppu KPK. Karena itu, apapun putusan Mahkaham Konstitusi, semua harus menerima dengan bijak. Bahkan pihaknya menghormati proses gugatan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa, meski MK menolak karena salah nomor. Dimana yang digugat UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Perkawinan, bukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Istana mengimbau, kalau masih ada upaya mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik,” katanya.

“Kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain, tapi dengan memakai pasal-pasal yang lain,” Fadjroel menambahkan.

Sebelumnya, pada Kamis (28/11/2019) Hakim MK, Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan putusan, menegaskan menolak gugatan uji materi UU KPK, karena setelah membaca dengan saksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut, ternyata UU Nomor 16 Tahun 2019 bukan tentang KPK.

“Permohonan salah objek (error in objecto),” ujarnya.

Akibat kesalahan objek permohonan, pengujian terhadap Pasal 29 poin 9, Pasal 30 Ayat (13), dan Pasal 31 UU KPK sudah tidak relevan. Karena itu, permohonan uji materi terhadap pasal-pasal tersebut, baru bisa dipertimbangkan lebih lanjut jika dikaitkan dengan UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Sehingga apabila para Pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13) dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 seharusnya dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebab, kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” katanya.

Begitu juga dengan Hakim Ketua MK, Anwar Usman, menolak permohonan yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa. “Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata dia.

Diketahui, UU KPK yang baru tidak langsung diberi nomor setelah disahkan DPR pada 17 September 2019. Sebab belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nanti pada 17 November, barulah diberi nomor dengan UU No. 19 tahun 2019 oleh Kemenkumham. [Fan]

Back to top button