Crispy

Tahun Depan Sekolah Tatap Muka Mulai Dilaksanakan

Keputusan membuka sekolah tatap muka karena pembelajaran jarak jauh di sejumlah daerah dianggap tidak berjalan optimal.

JERNIH-Mulai tahun depan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah di semua zona mulai dibuka. Namun pembukaan sekolah tidak bersifat wajib.

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah yang ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini,” kata Nadiem menjelaskan waktu dimulainya sekolah tatap muka.

Pertimbangan resiko covid-19 di tingkat kecamatan sampai desa yang menjadi pertimbangan bahwa izin membuka sekolah di semua zona diputuskan oleh pemerintah daerah.

“Kondisi setiap kecamatan, desa, kelurahan bisa bervariasi. Bisa dalam kota ada kasus infeksi berat. Tapi bisa juga ada desa-desa dan area terpencil yang tidak terdampak,” kata Nadiem dalam konferensi pers daring yang diunggah pada akun Youtube Kemendikbud RI, Jumat (20/10/2020).

Pemerintah sengaja memberikan kewenangan pada pemda untuk menentukan sekolah yang diizinkan untuk tatap muka maupun sekolah yang belum diizinkan, sebab pemda merupakan pihak yang paling memahami keadaan dan risiko penyebaran corona di wilayahnya sendiri sehingga kepercayaan itu diberikan.

Di samping itu pemda bisa menentukan pembukaan sekolah dilakukan bertahap atau serentak di seluruh wilayah.

“Kepala daerah bisa lakukan pembukaan secara serentak atau secara bertahap di kecamatan tertentu” kata Nadiem.

Adapun izin sekolah kembali tatap muka, diambil setelah Kemendikbud melakukan evaluasi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur izin pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau. SKB tersebut ditetapkan pada 7 Agustus lalu.

Alasan berikutnya adalah banyaknya keluhan dari pemda, khususnya dinas pendidikan, yang menyebut pembukaan sekolah berdasarkan zona menyulitkan kegiatan belajar di lapangan.

Selanjutnya Nadiem juga menyebut alasan kekhawatirannya adanya dampak negatif jika penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jadi permanen jika dibiarkan.

Dampak negatif tersebut, mulai dari kemungkinan putus sekolah, keadaan psikologis siswa, potensi kehilangan pembelajaran pada satu generasi, sampai meningkatnya tindak kekerasan rumah tangga.

Pendapat lain datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut masih banyak sekolah yang belum siap secara protokol kesehatan dalam penerapan kembali pembelajaran tatap muka. (tvl)

Back to top button