Crispy

Terungkap Jaksa Pinangki 23 Kali ke Luar Negeri

Pinangki juga punya dua passport yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri

JERNIH-Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata berulangkali pergi ke luar negeri dalam upaya membantu menangani kasus yang menjerat terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan luar negeri sebanyak 23 kali terkait dalam membantu penanganan perkara yang menimpa Djoko Tjandra.

Persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (2/11/2020) juga mengungkap bahkan diketahui memiliki dua paspor yang digunakan untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura. Hal tersebut terungkap dalam

“Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut. Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali,” kata Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Danang Sukmawan.

Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui bahwa Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan seorang pengusaha bernama Rahmat terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa, dalam surat dakwaannya menyebut bahwa Pinangki dibantu Rahmat agar bisa bertemu Djoko Tjandra.

Pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra berlangsung di kantor Djoko, The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia. Pinangki kemudian memperkenalkan diri sebagai Jaksa yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko.

Pertemuan tersebut membahas upaya hukum membebaskan Djoko dari pidana penjara selama 2 tahun atas korupsi hak tagih Bank Bali, termasuk diantaranya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Djoko Candra menyerahkan uang sebanyak US$500 ribu, dari yang dijanjikan US$1 juta. Namun seluruh rencana yang ada dalam proposal paket Action Plan, tak ada satu pun yang terlaksana.

“Atas kesepakatan sebagaimana dalam Action Plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment (DP) kepada Terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000,” kata Jaksa. (tvl)

Back to top button