Crispy

Tujuh Tersangka TPPO ABK WNI Tewas di Freezer sudah Ditangkap Polisi

Penangkapan tersebut terkait dengan kematian seorang ABK Warga Negara Indonesia, Hasan, yang meninggal dunia dan jasadnya ditemukan tersimpan di dalam mesin pendingin (freezer).

JAKARTA-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak Buah Kapal (ABK) warga Indonesia di kapal berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118.

“Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng, telah mengamankan 7 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, pada Minggu (26/7/2020).

Mereka yang berhasil ditangkap berinisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S. polisi menduga mereka melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Sebelumnya polisi hanya menetapkan satu orang tersangka S yang berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Dua diantara tujuh tersangka tersebut, ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah.

“Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di kapal tersebut,” kata Harry.

Hari kemudian menyebut peran ke tujuh orang tersebut, yakni; penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HS dilakukan di Tegal, yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT. GMI. Tersangka HS bertanggung jawab mulai sejak rekrutmen hingga proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka kedua Inisial TA adalah Komisaris PT. MJM yang bertanggung jawab mulai rekrutmen hingga pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Hary menambahkan.

Selanjutnya tersangka ketiga berinisial TS, jabatan Direktur PT. MJM juga bertanggungjawab mulai rekrutmen hingga pemberangkatan. Sedangkan tersangka keempat bernama LK alias E, merupakan Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang juga bertugas rekrutment hingga sampai dengan pemberangkatan pekerja migran Indonesia dengan dokumen ilegal.

“Berikutnya tersangka kelima berinisial ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT. MTB, dan keenam tersangka MH Direktur PT. MTB juga ditahan di Polda Jateng, kemudian yang ketujuh tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S,”.

Sebelumnya, sebanyak 12 orang ABK direkrut PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB).

Sementara itu PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang WNI yang menjadi korban.

Menurut penjelasan Harry, proses pemberangkatan pekerja hingga sampai ke Singapura tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja.

Polisi juga mengamankan 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahaan. Kemudian dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahaan tersebut, 2 unit laptop, 1 unit CPU, 4 buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa unit ponsel dan dokumen pribadi korban.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Seumur Hidup Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp5 miliar.

(tvl)

Back to top button