Crispy

Tunda Pilkada Harus Perhitungkan Kepala Daerah Yang Habis Masa Jabatannya

JAKARTA-Nasib gelaran Pilkada 2020 masih belum jelas. Pesta demokrasi yang akan dilakukan secara serentak pada 23 September mendatang, masih belum jelas apakah akan ditunda atau tetap dilaksanakan, seiring masih belum jelas kapan pandemi Covid-19 berakhir.

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan beberapa tahapan Pilkada yang terpaksa ditunda menghadapi situasi di tengah wabah Covid-19 ini.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengingatkan penundaan tahapan itu berpengaruh pada pelaksanaan tahapan lainnya,

“Tentu implikasi teknis dari penundaan ini akan berdampak pada kontinuitas tahapan pilkada lainnya. Serta bisa menggeser hari pemungutan suara, karena itu aktivitas inti pilkada,” kata Titi Jumat (27/3/2020).

Baca juga: KPU Tunda Tiga Tahapan Pilkada Serentak Karena Covid-19

Pilkada yang akan dilaksanakan pada 270 daerah yang tersebar di 32 propinsi di Indonesia beririsan dengan penyebaran Covid-19 sehingga Titi meminta KPU mulai memikirkan opsi lain.

“Dengan sudah ditundanya empat aktivitas tahapan pilkada ini, yang dalam pandangan kami memiliki implikasi langsung terhadap tahapan lainnya, terutama hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang dijadwalkan pada 23 September 2020 [merujuk Peraturan KPU No.15/2019, 16/2019, dan 2/2020],”.

Untuk merubah waktu pemungutan suara juga tidak mudah sebab harus memikirkan sebagian kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di 2020 dan di awal 2021.

Baca juga: Meski Ada Wabah, Pilkada tetap jalan. UU Pilkada Tak Atur Penundaan Pilkada

“Berarti harus ada lagi pelaksana tugas kepala daerah. Selain itu akan semakin memperpendek masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020 karena mereka hanya bisa menjabat sampai 2024,” Kata Titi mengingatkan.

Disamping itu KPU tidak bisa mengubah sendiri hari pemungutan suara, sebab untuk mengubah bulan dan tahun pemungutan suara, mesti mengubah Pasal 201 ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016. Sementara DPR juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa resesnya.

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan bahwa jika diperlukan, pemerintah akan menerbitkan Perppu untuk menunda Pilkada 2020.

Baca juga: Kabareskrim Ingatkan Ancaman Politik Uang Dalam Pilkada 2020

“Tentu kalau pada saatnya nanti KPU meminta perppu itu dikeluarkan kita akan mempelajari kemungkinan itu,” Mahfud menambahkan “Kita tunggu perkembangannya dari KPU,”.

Sebelumnya KPU telah menerbitkan tiga tahapan Pilkada akibat dampak wabah Covid-19. Adapun tiga tahapan itu tahap pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

(tvl

Back to top button