Crispy

Tunjukkan Kartun Nabi Muhammad, Guru di Belgia Kena Skors

Ia menggunakan gambar sama yang digunakan guru Prancis dalam diskusi di kelas.

JERNIH-Seorang guru Belgia, yang bekerja di distrik Molenbeek di Brussel, telah diskors oleh otorita setempat, setelah diketahui telah memperlihatkan

kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya saat membahas pemenggalan terhadap guru sejarah Prancis, Samuel Paty.

Guru tersebut memperlihatkan salah satu kartun yang diterbitkan majalah satire Prancis Charlie Hebdo.

“Keputusan kami secara unik didasarkan pada fakta bahwa ini adalah gambar yang tidak senonoh. Jika bukan tentang Nabi, kami akan melakukan hal yang sama,” kata pihak Wali Kota Molenbeek melalui seorang juru bicaranya.

Gambar kartun tersebut ditunjukkan pada para muridnya yang berusia antara 10 sampai 11 tahun. Diskusi dan penunjukkan kartun nabi Muhammad tersebut tersebut memancing reaksi keluhan orangtua dari para murid.

“Dua atau tiga orangtua mengeluh,” kata juru bicara itu tanpa merinci identitas sang guru, seperti dikutip AFP, Sabtu (31/10/2020). 

Menurut Juru bicara Wali Kota Molenbeek, pemberian skorsing bukanlah hukuman namun untuk menegakkan ketertiban selama prosedur disiplin dijalankan. Setelah menjalani skorsing guru tersebut masih akan menghadapi tindakan administratif.

Sebelumnya seorang guru di Prancis, Samuel Paty, 47, dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya pada 16 Oktober di Conflans-Sainte-Honorine, di pinggiran Paris setelah dikecam karena telah menunjukkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya dalam diskusi tentang kebebasan berekspresi di kelas. Pelaku pemenggalan kepala tersebut seorang pengungsi Chechnya yang berusia 18 tahun.  

Bagi umat Muslim gambar nabi apa pun merupakan penistaan dan pelanggaran terhadap keyakinan mereka. Sementara dalam sistim hukum Prancis yang sekuler, kepercayaan agama tidak menerima perlindungan khusus.

Sejak 2015, kantor redaksi majalah Charlie Hebdo yang menerbitkan kartun tersebut telah menjadi sasaran serangan yang menewaskan 12 orang. (tvl)

Back to top button