Crispy

Umat Nasrani Dharmasraya Menunggu Izin Merayakan Natal

DHARMASRAYA-Sebanyak sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII, terancam tidak bisa merayakan Natal tahun 2019, sebab warga Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengeluarkan larangan menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019. Bila mereka hendak merayakan gereja harus ke Sawahlunto yang berjarak  120 kilometer.

Aktivis Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto, di Padang, Selasa (17/1/2/2019),  mengungkapkan pihak pemerintah daerah melarang perayaan Natal di dua tempat tersebut karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

“Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat karena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif,”

Sudarto bahkan memberi kesaksian bahwa pelarangan merayakan Natal dan Tahun Baru bagi umat Nasrani sudah berlangsung sejak tahun 1985 bahkan ibadah mereka pernah diganggu. .

“Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga,” kata Sudarto.

Bagi Sudarto, larangan tersebut adalah tindakan melanggar HAM, karena setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing di negeri ini.

Mereka pernah mengajukan izin secara bersama-sama pada pemerintah daerah untuk dapat merayakan Natal di lingkungan mereka karena jarak yang jauh untuk ke Sawahlunto.

“Karena terlalu jauh, mereka kembali mengajukan izin untuk merayakan secara bersama di rumah saja, namun tetap tidak mendapakan izin mengadukan nasib mereka, agar mendapatkan izin merayakan Natal dan Tahun Baru mereka,” kata Sudarto.

Ditempat berbeda Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmasraya Adlisman mengatakan, pihaknya selama ini tidak pernah melarang perayaan Natal bagi umat Nasrani di daerah tersebut. Masyarakat hanya tidak mau ada keramaian, sebab mereka yang datang untuk perayaan natal itu lebih banyak yang datang dari Bungo (Kabupaten Bungo, Jambi) atau daerah lain. Kehadiran orang luar itu dikhawatirkan memicu gesekan dengan warga setempat.  

Menurut Zefnifan, jumlah populasi umat Nasrani yang tersebar di Kabupaten Sijunjung mencapai 200 kepala keluarga (KK).

Sementara Bupari Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan berjanji akan segera menggelar rapat bersama pihak terkait untuk  membahas adanya larangan menggelar ibadah dan perayaan Natal dan berharap, dalam rapat tersebut bisa disepakati solusi jalan tengah guna menyelesaikan persoalan tersebut. (tvl)

Back to top button