Crispy

Virus Korona: Paris Denda 4.000 Pelanggar Lockdown

Paris — Kepolisian Paris Rabu 18 Maret 2020 mendenda lebih 4.000 warga berkeliaran pada hari pertama penguncian ibu kota Prancis untuk mencegah penyebaran virus korona.

“Sejak Rabu pagi kami memulai prosedur, dan 4.095 orang melanggar peraturan,” kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner kepada televisi TF1.

“Kami mendenda masing-masing 35 euro, atau Rp 597 ribu,” lanjut Castaner.

Baca Juga:
— Virus Korona: Inggris Ancam Penjara dan Denda Warga tak Patuh
— Putin Ancam Penjarakan Warga Tak Patuhi Aturan Pencegahan Covid-19
— Australia Ancam Hukum Warga Tak Patuh Cegah Virus Corona

Besaran denda akan meningkat pada hari kedua, menjadi 135 euro, atau Rp 2,3 juta, dan akan terus naik hingga 375 euro, atau Rp 6,4 juta.

Sejak Selasa 17 Maret 2020 tengah hari warga Prais tidak bisa keluar rumah, kecuali melakukan perjalanan sangat penting. Mereka yang keluar rumah harus menanda-tangani dokumen yang menyatakan tujuan bepergian.

“Semua ini bertujuan melindungi Prancis. Cara terbaik melindungi kehidupan adalah tinggal di rumah,” kata Castaner.

Mengenai masih adanya orang yang jogging, Castaner mengatakan; “Itu diijinkan, selama dilakukan sendirian.”

Senin lalu Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan latihan olahraga di luar rumah masih diijinkan.

Di Italia dan Spanyol, lockdown benar-benar ketat. Tidak boleh ada orang di luar rumah selama penguncian. Seluruh kantor tutup, dan jalanan tidak dipenuhi orang berolahraga.

Menurut Castaner, Prancis tidak ingin orang merasa terkurung. Jadi, katanya, lakukan olahraga sendirian dan jangan berkelompok.

Castaner mengatakan pelanggar aturan pasti ada, tapi sebagian besar warga Prancis relatif disiplin. “Mereka bertanggung jawab dan telah mengubah perilaku, kendati ada sedikit yang berperilaku mambahayakan orang lain,” katanya.

Back to top button